
Buser 24 com. Serdang bedagai – Polres serdang bedagai adakan Conferensi Pers di Lobby depan Mako Polres sergai, Kapolres Serdang bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK. Menguraikan kasus pencurian yang di alami oleh PT. Gratika, Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai, PT.Gratika diketahui (Agen resmi PT.Telkomsel)
Denny Santosa, Lk, Islam, Swasta, Pesantren Desa Pondok Sayur Kec.Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar, saksi2 :Friatna Atmaja, Lk,( 26 thn, ) Islam, Swasta, Jl Sudirman Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. Dicky Riansyah, Lk, 23 thn, Islam, Swasta, Dsn II Kampung Keling Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai
Tersangka Dicky Riansyah als Diki, Lk, (22 thn), Islam, Karyawan swasta, Dsn.VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah, Mhd.Gali Adam als Galih, Lk, (21 thn,) agama Islam, tersangka bekerja di Mekanik sepeda motor, Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah, Rahma Dani Purba als Dani, Lk, (23 thn), Islam, tidak bekerja warga Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah.
Barang bukti yang disita tersebut berupa 1 unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB.
Satu Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, satu buah Hp Android merk OPPO, satu buah Grinda alat pemotong besi.
Saksi bernama Friatna Atmaja menerangkan bahwa Kejadian tersebut Senin 17 April 2023 pkl.08.00 wib tepatnya di tempat kejadian perkara oleh Saksi Friatna Atmaja terlebih dahulu masuk kantor dan kemudian mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka, saksi juga menjelaskan lalu masuk menuju ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya, terang Friatna.
kemudian Saksi friatna memanggil Dicky Riansyah serta temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,(dua) buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat.
Kemudian saksi I friatna atmaja dan saksi lainnya, “menerangkan, mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun brankas tersebut tidak ditemukan juga,lalu saksi friatna menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan sekerjanya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300.
Kemudian Kamis 04 Mei 2023 oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K, beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku, Kemudian Tim bergerak ke lokasi kediaman tempat persembunyian para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.
Dari penangkapan tersangka Diki Riansyah als Diki diketahui melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) org,
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan an.Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dsn II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei rampah.
Dari para tersangka kemudian diamankan Barang bukti (terlampir diatas) kemudian membawa tersangka serta barang bukti ke komando untuk di proses lebih lanjut, kini perbuatan ketiga tersangka telah diamankan beserta barang buktinya harus mempertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku telah diamankan oleh sat reskrim polres serdang bedagai.
Oleh perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun
Dalam conferensi pers tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK.
Serta dihadiri oleh kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kasi Humas, IPTU Djunaidi Arman, KBO Sat Reskrim IPTU E. Sidauruk, SE, MM, Kanit I Sat Reskrim, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K serta Insan media/ pers TV, cetak dan online.
Liputan Husen.