
SERGAI | Buser 24.com – Kapolres Sergai melalui Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus
Ungkap kasus penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Yahya Setiawan Lk, (31),suku Jawa, Islam, pekerjaan Wiraswasta, warga Dusun XV Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.
“Sebelumnya, tersangka (MYS) berhasil memainkan niat jahatnya dengan Modus meminjam sepeda motor tersebut ber alasan membeli nasi, kemudian sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD tersebut sampai saat ini sepeda Motor tersebut tidak di kembalikan terlapor/ tersangka.
Akibat Kejadian yang di alami korban bernama Iqbal Arisandi LK (28) islam, pekerjaan wiraswasta, warga dusun II Kampung Keling desa sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. korban yang merasa dirugikan SPD motornya digelapkan, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp (3.800.000) tiga juta delapan ratus rupiah, karena korban merasa keberatan dan di rugikan kemudian tanggal 08 /9 /2023 korban/ pelapor membuat laporan pengaduan ke polsek firdaus dengan LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023 an. Pelapor untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara ini.
Gerak cepat oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada hari Selasa tanggal 12 Sep 2023 sekira pukul 15.30 wib pelaku/tersangka diketahui berada di daerah lubuk pakam tepatnya di door smeer depan kantor pemkab lubuk pakam. Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku / tersangka Kejahatan Tindak Pidana Penggelapan Dan penipuan, didaerah lubuk pakam tepatnya di door smeer, depan kantor Pemkab Deli serdang Lubuk Pakam pada hari Selasa 12/09/2023, sekira pukul 15.30 wib.
Selanjutnya Sesuai UU No. 2 Tahun 2022 ttg Kepolisian RI. LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023 an. Pelapor Iqbal Arisandi.
Diteruskan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 111 / IX /Res.1.11 / 2023 / tanggal 08 September 2023. dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 64 / IX / Res.1.11 / 2023, tanggal 11 September 2023. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 98 / IX / Res.1.11 / 2023, tanggal 12 September 2023 an. Tersangka Muhammad Yahya Setiawan.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal Penggelapan Dan penipuan melawan pasal 372 JO Pasal 378 dari KUHPidana.
Kuat pers IPTU Maruli Sihombing,
AIPTU Azmi Lubis,
AIPDA Leonardo Harefa
BRIPKA Herianto Manurung SH
Nama, Agung Waridho LK, 27 Tahun, Islam, warga Dusun II Desa Sei Rejo Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.
Dan saksi Darwin Pasaribu Lk, 32 Tahun, Wiraswasta, Kristen, warga Dusun IV Pangkalan Budiman Kec.Sei Rampah Kab.serdang Bedagai.
“Selanjutnya barang bukti (BB) sebagai berikut. 1 lembar fotocopi STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD. 1 Lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD a/n Susmiati.
Sesuai dengan pemeriksaan terhadap tersangka melanggar Pasal 372 JO Pasal 378 Dari KUHPidana. akan dilanjutkan
lengkapi Mindik untuk di ajukan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kab Serdang bedagai.
H L24
Editor L Bagus.