
SERGAI | Buser24.com – Kapolres Sergai Melalui personel Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai BRIPKA D.Sidabutar & BRIPKA Supriono. Kamis, 07 September 2023 sekira pukul 10.30 wib
Melaksanakan giat monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Serta menyampaikan Himbauan yang kepada nelayan, agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melangkapi alat-alat navigasi.
dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, dihimbau tidak melewati batas Negara Indonesia.
“Dianjurkan Untuk tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
Menjadi Mitra Polri dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika mengetahui pelanggaran dan kejahatan (Tindak Pidana) berupa barang2 illegal seperti Ballpress, NARKOBA, dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.” Tegas Kasat Pol Airut Sergai.
H L24
Editor L Bagus