
Sergai | Buser 24.com – Kapolres Serdang Bedagai melalui Kapolsek AKP Zulham, SH hadiri undangan acara Sosialisasi dan Penyuluhan Tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan masyarakat serta Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Wilkum Polsek Dolok Masihul Jum’at 1/9/2023 lalu. Pukul 20.20 wib. diMasjid Al-Amin, dusun V Desa Kota Tengah Kec. Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Hari hari ini Kaum remaja dinilai menjadi korban target utama dalam peredaran Narkoba karena kondisi mental yang belum stabil dan rentan terhadap pengaruh dari teman sebaya.
Dampak dari penyalah gunaan narkoba seperti Gangguan kesehatan mental sebagai dampak negatif dari penggunaan narkoba jangka panjang. Hal ini disebabkan kandungan di narkoba yg bisa memicu gangguan di otak. Baik dalam sistem saraf maupun fungsi otak.
Narkoba berdasarkan Farmakologi dan Pengertiannya seperti Narkoba, Psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya.
penggolongan Narkotika sesuai UU RI No 25 tahun 2009 ttg Narkotika. Seperti Morfin, Heroin/putaw, ganja, kokain, LSD atau Lysergic acid, opiat/opium, kodein, metadon.
Narkoba sangat berbahaya karena memiliki sifat Habitual, Toleran dan Adiktif, cara Menjauhi Penyalahgunaan Narkoba, seperti Tingkatkan iman dan Ketaqwaan, Menciptakan aktifitas yang Positif diwaktu luang dan Budayakan hidup sehat.
upaya yang harus dilakukan untuk mencegah Penyalahgunaan Narkoba yaitu
hindari rasa penasaran untuk mencoba. Ketahui dampak buruk pemakaian Narkoba untuk kesehatan fisik dan mental.
Lakukan kegiatan positif seperti olahraga atau bergabung dengan organisasi tertentu. Hindari pergaulan malam.
Jadi kesimpulan kita dalam sosialisasi ini, yaitu :
peredaran narkoba merupakan suatu tindakan yg melawan hukum yang dapat dihukum sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Peredaran Narkoba saat sekarang ini sudah menyentuh hampir keseluruhan lapisan masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa.
Akibat peredaran Narkoba kejahatan atau aksi kriminalitas setiap hari semakin meningkat dikarenakan para pelaku kejahatan melakukan perbuatan melawan hukum diawali dan diakhiri dengan Narkoba.
Sesuai dengan pasal 54 dan pasal 55 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg Narkotika bahwasanya setiap orang tua atau wali dan atau keluarga yang melaporkan anggota keluarganya terlibat dalam tindak pidana
Menyalah gunaan narkoba tidak dapat di penjara dan wajib mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yg ditunjuk oleh Pemerintah.
Untuk mengatasi peredaran narkoba diperlukan kerjasama seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi mengenai peredaran, pelaku serta penggunaan Narkoba. Sambutan dari Bhabinsa Desa Kota Tengah KOPDA Bustamam.
Saya baru beberapa bulan ditempatkan sebagai Bhabinsa Desa Kota Tengah ini, saya lihat banyak permasalahan narkoba mulai dari dusun 1-8 dan terkhusus dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul. Saya harap kita semua disini jadi satu, utk bekerjasama utk memberantas Narkoba, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
–
Saya harap dibuat surat kesepakatan dan diteken oleh para Tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala Desa Kota Tengah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul untuk ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta Pemberantasan Narkoba di Desa Kota Tengah ini.
Sambutan dari Tokoh agama Desa Kota Tengah dilanjutkan dengan Tausiyah H. NIZAR PILIANG, S.Pd.I, Kita bersyukur kepada Allah SWT diberikan kesehatan sehingga kita semua dapat bertemu dan berkumpul ditempat yang dirahmati Allah SWT. Selama Kapolsek menjabat di Polsek Dolok Masihul ini, baru Bapak Kapolsek ini yang membangun musholla di Polsek Dolok Masihul.
Bapak Kapolsek Dolok Masihul mau membina masyarakat yang bermasalah dan masyarakat yang terindikasi Narkoba
Liputan : H.Laban
Editor : L bagus