
SERGAI | Buser 24.com – Mohon ijin melaporkan kegiatan personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai Bripka M.Arifin S.H & Bripka Jony. Selasa 05 September 2023 pukul 10.00.wib.
Dalam kegiatan melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Kec. Tj. Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Himbauan yang disampaikan yaitu dalam menyampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia.
Dan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja dan tidak melewati batas Negara Indonesia.
Dihimbau serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Agar tidak berdampak resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di Negara lain.
Menjadi Mitra Polri dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang2 illegal seperti Ballpress, NARKOBA,
dan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI ) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.
Anggota Sat Pol Air menyampaikan kepada nelayan agar berhati hati mana tau ada yang mau menyewa kapal untuk mengangkut (PMI)Pekerja Mingran Infonesia. Untuk tidak sembarangan memberi kan kapalnya. Demikian pelaksanaan Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
H L24
Editor L bagus