
Batu Bara,Buser24.com – Polres Batu Bara menggelar press release ungkap kasus Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 01 Mei s/d 21 Mei 2024 di Wilkublm Polres Batu Bara, yang digelar di Lapangan Release Polres Batu Bara, Selasa (21/05/2024) sekira pukul 15:30 WIB s/d selesai.
Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K menjelaskan terdapat 27 (dua puluh tujuh) kasus atau laporan tindak pidana narkotika yang telah ditangani pihaknya.
“Kasus yang kita release dan telah diungkap totalnya ada 27 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis shabu dan beberapa Pil Ekstasi” Ungkap Kapolres.
Dari kedua puluh tujuh kasus tersebut yang berhasil diungkap pada periode 1 Mei 2024 s/d 21 mei 2024 terdapat 32 tersangka yang diamankan, Ada 27 LP tapi tersangka yang kita amankan jumlahnya 32 karena dalam satu LP saja bisa ada 2 hingga 3 tersangka dan beberapa tersangka juga kita dapati dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu berjumlah total 40,14 gram dan ekstasi 6 butir atau dengan berat 2,15 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor, Handphone, Alat Shabu dan sebagainya.
“Hasil sitaan shabu dan ekstasi ini akan kita musnahkan selanjutnya dan beberapa kita sisihkan untuk dihadirkan dalam sidang” ungkap AKBP Taufiq.
Sebelum menutup release, himbauan juga disampaikan Kapolres Batu Bara kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.
“Jaman serba canggih para orang tua juga kami himbau agar lebih waspada dan awasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana” Himbau Kapolres Batu Bara.
(Nando Sagala)