
Batu Bara,Buser24.com – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K menghadiri kegiatan pengamanan terkait pelaksanaan Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Terkait Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Di Kab. Batu Bara, di Lapangan Blok 8 Lima Puluh, Kamis (27/06/2024) sekira pukul 09:30 WIB.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh :”Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung S.STP, M.AP, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Muhammad Bassarewan S.Hub,int, Kejari Kab. Batu Bara Diky Oktavia SH,MH, Sekda Kab. Batu Bara Norma Deli Siregar SE, Asisten I Kab. Batu Bara Rusian Heri S.Sos, Kadis PMD Kab. Batu Bara Zamzamy Elwadip, Para Camat se Kab. Batu Bara, Para Kepala Desa se Kab. Batu Bara dan Para Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kab. Batu Bara”.
Dalam kata sambutannya Pj.Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung S.STP, M.AP menyampaikan bahwa :”Dengan bertambah masa jabatan ini tidak ada kata menyerah dalam pelayanan kepada masyarakat. Kita ketahui dinamika setiap desa pasti banyak persoalan terjadi di tengah masyarakat, Kami berpesan mari rangkul seluruh elemen masyarakat Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Organisasi masyarakat. Bahwa sosok tersebut dapat memberikan solusi di tengah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada” ujarnya.
Masih dilanjut Pj.Bupati Heri :”Kita saat ini memasuki Tahap Pilkada 2024, ini merupakan agenda terbesar pasti akan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Mari kita tunjukkan kehadiran kita di tengah masyarakat. Kami percaya Bapak dan Ibu Kades bisa menetralisir sehingga pesta demokrasi bisa berjalan aman dan kondusif” ungkapnya.
“Informasi yang dihimpun oleh awak media, Pengukuhan tersebut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan intinya Masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya selama 6 (Enam) Tahun kini berubah menjadi 8 (Delapan) Tahun serta dapat menjabat paling lama 2 (Dua) Kali masa jabatan secara berturut-turut dan Adapun Jumlah Kepala Desa yang dilakukan Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan yaitu sebanyak 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) Orang dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 987 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh) Orang”.
(Nando Sagala)