
Batu Bara,Buser24.com – Polres Batu Bara Gelar Press Release Tindak Pidana di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, AKBP IKHWAN, SH., MH., yang bertempat di Depan Gedung SatReskrim Polres Batu Bara, Senin (06 September 2021) sekira pukul 14.00 Wib s/d Selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Batu Bara, Bahwa Kegiatan press release Polres Batu Bara, gelar pengungkapan 4 kasus curanmor pemberatan selama bulan Agustus 2021 di Wilkum Polres Batu Bara, adapun kasus pertama yakni : dari Laporan Polisi nomor : LP / 94 / VIII /2021 / SPKT. Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 27 Agustus 2021, atas nama Pelapor nama BAMBANG SYAHPUTRA, yang dimana Waktu kejadian, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar Pukul 03.00 Wib, di toko penjualan Ponsel “BAMBANG CELLULER” Yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, adapun Tersangka yang diamankan Selamat Raharjo alias Hari alias Toco (23) warga Dusun IV Desa pematang tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, dan RUDI AMSAR alias RUDI (33) warga Dusun VI desa lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, ADI SUJADI alias Bagol (38) warga Dusun ll Desa Pematang Tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai”.
Adapun Barang Bukti yang diamankan petugas :”1 (Satu) unit Laptop ACER 14 lnch warna Hitam, 4 (Empat) unit Hand Phone, 2 (dua) botol Parfum, 49 (empat puluh sembilan) kartu perdana SMARTFREN dan Telkomsel, 3 (tiga) unit speker MP3 Portable, 2 (dua) buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 (satu) buah kunci besi sepanjang 1 meter, 1 (satu) Unit Mobil Xenia”.
“Atas perbuatan para tersangka, dikenai sanksi Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara” Ungkap Niko.
Adapun kasus kedua yang diungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 115 / VIll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara tanggal 13 Agustus 2021 atas nama Pelaporan DAMAN HURI, adapun Waktu Kejadian Kamis tanggal 12 Agustus 2021, sekitar Pukul 03.00 Wib, di kantor JNE EKSPRES CABANG INDRAPURA Yang terletak di Link lll Kel. Indrapura kec. Air Putih kab. Batu Bara, Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) buah Linggis sepanjang satu meter, 1 (satu) buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 (satu) potong Jaket warna hitam, 1 (satu) potong daster warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna hitam ,1 (satu) buah tas sandang warna biru, adapun Tersangka diamankan Selamat Raharjo alias Hari alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, RUDI AMSAR alias RUDI (33) warga dusun VI Desa Lidah Tanah kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, dam ADI SUJADI alias Bagol (38) warga dusun ll desa pematang Tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai”
“Adapun Pasal yang disangkakan : Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara”.
Adapun Kasus Ketiga Yang diungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 126 / Vlll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara Tanggal 23 Agustus 2021, adapun Waktu Kejadian Pada Hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021. Sekitar pukul 08.00 wib, di Dusun Ladang Lawas Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Tersangka yang diamankan ZOVI KURNIA NANDA (25) warga Dusun nangka desa tanah merah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara dan HAKIM (DPO).
Barang Bukti yang diamankan :”1 Satu unit HP Samsung”. Pasal yang disangkakan
Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana
Adapun kasus yang ke empat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B/119/VIll /2021 Polsek lndrapura / Polres Batu Bara Tanggal 18 Agustus 2021, Waktu Kejadian Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 Sekitar Pukul 05.00 wib, di rumah pelapor yang terletak di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, kec. Air Putih kab. Batu Bara.
Adapun Tersangka yang diamankan FEBRI ANDIKA alias ANDI (30) warga Dusun Vll Desa Tanjung Muda, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Barang Bukti yang diamankan :” 1 (Satu) Unit sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka MH35BP0047K077127, No Mesin 58P-077237, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y30, 1 (Satu) buah kotak hp merek Vivo Y30, 1 (Satu) buah Besi.
“Adapun Pasal yang disangkakan
Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPIDANA”.
Niko menambahkan Adapun kegiatan Press Release dihadiri oleh :”Kapolres Batu Bara AKBP IKHWAN, SH., MH, Kasat Reskrim AKP FERY KUSNADI, SH., MH., Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP NIKO SIAGIAN, ST., SH, Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPTU AHMAD FAHMI, SH, Kanit Ekonomi IPDA CHRISTIAN PANGGABEAN, SH, Kanit Resum IPDA RENER TAMBUNAN, SH, Insan Pers Batu Bara” tutupnya.
(Nando Sagala)