
Batu Bara,Buser24.com – Polres Batu Bara laksanakan Press Release Reskrim di Depan Gedung SatReskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, AKBP IKHWAN, SH., MH, yang bertempat di Depan Gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (22 September 2021) sekira pukul 11.00 Wib s/d Selesai.
Informasi yang diperoleh, adapun Press Release yang digelar terkait Tindak Pidana diantaranya :”TINDAK PIDANA l : PENCURIAN DENGAN KEKERASAN,berdasarkan LP / 58/ VIII /2021 / SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 30 Agustus 2021, Pelapor atas nama ASMAWATI, Waktu Kejadian : Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.40 Wib, di Pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, Tersangka yang Diamankan Arga Tamtomo Alias Tomo (26) warga Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Irwansyah (26) warga Link V Kel. Indrasakti, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Harist Fadillah (19) warga Dusun lll, Desa Sipare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Aditya Kurniawan (19) warga Dusun lll, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara”.
Adapun Barang Bukti yang diamankan :”1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna abu-abu (milik korban), 1 (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna hitam (yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru (yang digunakan tersangka)”.
“Para Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara”.
Pengungkapan Release yang Ke dua terkait KasusTINDAK PIDANA ll PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, berdasarkan LP / 537 / lX / 2021 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 18 September 2021 Pelapor atas nama SURIYANI, adapun waktu kejadian
Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wib, di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Tersangka yang diamankan :”Arga Tamtomo Alias Tomo (26) warga Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Harist Fadillah (19) warga Dusun llI, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara”.
Barang Bukti yang diamankan :”1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (yang digunakan tersangka), 1 (satu) buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang (yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit HP XIAOMI warna gold (milik korban), Uang tunai Rp. 3.000.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban, Uang tunai Rp. 350.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka :”Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun Penjara”.
(Nando)