
Batu Bara,Buser24.com – Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH Pimpin Press Realease Tindak Pidana Narkotika Metamfetamin / Shabu, Narkotika Tetrahidrokanabinal/ Ganja, Narkotika MDMA / Pil Ekstasi Dan Liquid Vave yang berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Batu Bara, diwilayah Hukum Polres Batu Bara, yang digelar di Mako Polres Batu Bara, Senin (04/08/2025) sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH didampingi Wakapolres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin SH, MH dan Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan SH menjelaskan kronologi Kejahatan yang pertama narkotika pada hari Kamis tanggal 10 Juli 20 Serbang Tol Kuala Tanjung Dusun Pandu Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Ka bara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pela olongan I jenis bukan tanaman berupa shabu, dan selanjutnya ketika di lakuk eledahan di temukan barang bukti berupa: a). 1 (satu) Bungkus Plastik Te ng Berisikan narkotika shabu, b). 1 (satu) Unit Handphone Merk Opp im card: 085260807855″ Ujarnya.
Dan dilanjut Kapolres Batu Bara menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ke dua bahwa Pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul kejahatan Desa Seimuka Kec. Datuk Tana Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Jumat tan Kab. Batu Bara, Pers Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika Metamfetamina/shabu dan n MDMA / Pil Ekstasi, dan selanjutnya ketika di lakukan pemberhentian terhadap 1 (satu) Unit Moh Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE dan penggeledahan di temukan baran berupa: a). a. 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Na Shabu, b. 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan TRI SULA warna Hijau, c. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, d. 1 (satu) unit handpone Merk Samsun S10 plus prism white, e. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, f Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, g. Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tuju ribu rupiah), h. 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, J. 1 (satu) Buah kartu ATM” Ungkapnya.
Masih dilanjut Kapolres Batu Bara, kronologis penangkapan terhadap :”Pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Narkotika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Lk IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: SM, Laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Lk. IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 1 (satu) Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, b). 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, c). 3 (Tiga) Buah Kardus, d). 1 (satu) Handphone Vivo, e). 2 (dua) Buah Bon Faktur Pengiriman Indah Logistik & Cargo” Ujarnya.
Pengungkapan kasus ke-empat, Kapolres menjelaskan Kronologis Kejadian :”Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan pada hari Kamis Tanggal 18 Mei 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib di Desa Lubuk Besar Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: IR, Laki-laki, 24 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 12 (dua belas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1145 (seribu seratus empat puluh lima) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Strawberry masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, b). 11 (sebelas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1098 (seribu sembilan puluh delapan) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Lyche masing-masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, c). 9 (sembilan) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 900 (sembilan ratus) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Peach masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, d). 3 (tiga) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 250 (dua ratus lima puluh) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG White Grape masing -masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, e). 1 (satu) botol plastic minuman yang berisikan Cairan Catridge berwarna Kekuningan bertuliskan WUKONG, f). 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna Hitam, g). 2 (dua) buah tas Besar berwarna Biru, h). 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Silver dengan Nopol BK 1202 RP” Tegasnya.
“Dari tindakan 4 Kasus yang berhasil diungkap, Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil amankan 6 (enam) tersangka dan berhasil amankan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu. Dengan berat Berutto 28.135 Gram, 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir, 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH tempat menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Glaxy S10 plus prism white. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, 1 (satu) Unit Handpone Merk Xiomie warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE, 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE dan 1 (satu) Buah kartu ATM BCA” Tegas AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH
(Nando Sagala)