
Buser24.com | Mamuju tengah (Sulbar).
Pelayanan kantor capil tengah output, selain itu, pelayanan ini juga terdapat ada 23 dokumen yang harus ditangani di antaranya, KTP, kartu identitas anak, akte kelahiran, akte perkawinan, akte pemeriksaan anak jadi semua pelayanan di sini gratis”, Sebut Kadis Capil, selasa (24/05/2022).
“kemudian di desa kadang hari Sabtu dan hari Minggu dia tidak menentu sesuai dengan kesepakatan desa menghadirkan masyarakatnya kami datang ke sana pelayanan malam dan itu kami sudah tentukan
Harapan kami selaku kadis Capil Mamuju tengah, dalam pelayanan selama ini sudah bagus mudah – mudahan bisa di tingkatkan dan masyarakat yang ada di Mamuju tengah, kami sudah bertekad bahwa ketika melaksanakan sudah tersedia selama ini kemudian jaringan bagus itu kami bertekad satu hari pelayanan selesai pagi masuk siang sore selesai semua urusan, Harap Kadis Capil.
Lanjut ia mengatakan “Tahun ini, tiga hari merangkul KTP terkendala kenapa, yang lain lain tidak ada lagi alasan merangkul karna KK, akte kelahiran, akte kematian dan surat pindah bukan lagi surat kertas biasa, jadi tidak ada alasan lagi
“Harapan kami selama ini semua baik teman teman dari media untuk membantu bahwa pelayanan Capil itu gratis dan cepat jangan sampai ada informasi ada di kuasakan kepada orang lain, tentu itu kalau hari ini berangkat besok atau lusa karna kesibukan atau kumpul kumpul di desa padahal saya sudah tau itu atau menunggu kami siap, kami turun ke desa tersebut untuk melakukan pelayanan tuturnya Hasanuddin kadis Capil mateng.
Ada pun data sebagai Dukumen yang harus kita tangani diantaranya, Dokumen kependudukan terdapat 23 Dokumen yaitu:
1. Biodata penduduk
2.Kartu Keluarga
3.KTP EL & KIA
4.Surat keterangan pindah
5.surat keterangan pindah datang
6.Surat Keterangan pindah keluar negeri
7.Surat keterangan datang dari luar negeri
8.Surat Keterangan tempat tinggal
9.Surat Keterangan kelahiran
10.Surat keterangan Lahir mati
11.Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
12.Surat Keterangan pembatalan Perceraian
13.Surat keterangan Kematian
14.Surat keterangan Pengangkatan Anak.
15.Surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
16. Surat keterangan pengganti tanda identitas
17.Surat keterangan pencatatan sipil
18.Akta Kelahiran
19.Akta Kematian
20.Akta Perkawinan
21.Akta Perceraian
22.Akta Pengakuan Anak
23.Akta pengesahan Anak
24.Kartu Identitas Anak (KIA)
B.Data Kependudukan
1.Data Perseorangan
2.Data Agregat
Reporter : Hamsah