
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indarapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Riswanto SH berhasil mengamankan Ari Sufmadian (23) yang diduga pelaku tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu, Pelaku ditangkap petugas di Jln. Indrapura – Kisaran Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara tepatnya depan Apotik Bandung Kel Indrapura, Minggu (17/09/2023) sekira pukul 17:30 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH saat dikomfirmasi awak media, menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Minggu 17 September 2023, sekira Pukul 17.10 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH Bersama Timsus mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) orang Laki-laki di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Shabu – Shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas di Jln. Indrapura – Kisaran Kel. Indrapura Kec.Air Putih Kab Batu Bara, dan sekira pukul 17.30 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yang di maksud sedang mengendarai Sp. Motor yg berhenti di depan APOTIK dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku kemudian menemukan 1 ( satu ) paket Shabu – shabu di dalam kantong celana sebelah kanan, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai dan petugas langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti dan Membawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut” ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Shabu-shabu dan 1 (satu) unit Sp. Motor Jenis Honda Astra Grand warna Hitam”.
(Penulis : Nando Sagala)