
Buser24.com|Langkat (Sumut)- Setelah menerima perintah dari Kapolsek Pangkalan Brandan, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar.M T Sihotang.SH serta anggotanya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial T Iks (25)penduduk Jln Labuhan Lingkungan.I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Pelaku tindak pidana pencurian ditangkap pada hari Rabu (21/12/2022)Jam 16.00 Wib yang sedang duduk di halte pinggir jalan di Kecamatan Gebang, berdasarka laporan korban Yoga Hendrawan (21)penduduk Jalan Besitang Kelurahan Alur dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dengan tanda bukti lapor nomor
LP/B/75/V/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 19 mei 2022
Barang Bukti yang dicuri pelaku berupa:
– 1 (satu) unit Tv LED 32 inch merk Sharp
– 1 (satu)unit tabung gas
– 2(dua) buah pot bunga Kuningan
– 1(satu )unit mesin blender merk motor safety
– 1(satu) unit penanak nasi Merk Miyako
– 1(satu)unit hair dryer
– 1(satu)buah topi warna biru
– 1(satu)buah celana jeans
– 1(satu)buah kemeja.Kasus ini disampaikan Kanit Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno pada wartawan melalui Pers relaisnya.
Kronologis Kejadian yang dipaparkan korban
Pada Hari Kamis Tanggal 19 mei 2022, Pukul 15.30 Wib. Pada saat saya pulang ke kediaman saya yang terletak di jalan besitang kelurahan alur 2 baru kecamatan selepan kabupaten Langkat dan saya hendak membuka pintu depan rumah betapa terkejutnya ternyata pintu tidak bisa dibuka, Dan seperti terkunci dari dalam, kemudian saya memutar ke pintu belakang melalui belakang rumah dan ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka, dan jerjak jendela keadaan rusak bekas dibongkar, lalu saya melakukan pengecekan di sekitar rumah ternyata adapun benda milik saya yang hilang adalah 1(satu) unit TV LED 32 inchi merk Sharp, 1(satu) unit tabung gas ,2(dua)buah pot bunga Kuningan ,1(satu)unit mesin blender merk motor safety dan 1(satu) unit penanak nasi Merk Miyako serta jaket blue jeans , lalu saya mengecek CCTV yang ada di dalam rumah ternyata adapun pelakunya yang berhasil terekam CCTV ada sebanyak dua orang yang awalnya saya tidak kenal di dalam rekaman tersebut terlihat jelas pelaku masuk ke dalam rumah milik saya dan kemudian memeriksa isi rumah kemudian membawa barang-barang milik saya yang ada di dalam rumah.
Selanjutnya saya mendapat info bahwa adapun pelaku yang terekam CCTV tersebut salah satunya bernama Deni Saputra dan tua, atas kejadian tersebut saya dirugikan sekitar Rp.2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia
Kronologis Penangkapan:
Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian di jl besitang kelurahan alur dua kec sei lepan kab Langkat .
Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SIHAR M. T SIHOTANG, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnalendapat informasi dari masyarakat pelaku pencurian tsb berada di kec gebang kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku An .*Tuah ikhsan* lagi sedang duduk duduk di halte di Kel pekan gebang tepat nya di pinggir jalan besar dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan SIHAR M.T SIHOTANG,S.H dan anggota Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan langsung Mengamankan Tersangka dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih selanjutnya.(red)
Editor :LB