
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Manahan Siregar berhasil amankan Ramli Nasution (42) Desa Lalang Sunge Padang Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara, yang diduga melakukan Pencurian sebuah sepeda motor milik korban
M.Yasin Saragih (51) warga Dusun Sawo II Kelurahan Sei Suka Deras Kec.Sei Suka Kab. Batu Bara, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 03.40 Wib, dan pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib, yang bertempat di Bengkel kenangan Desa Brohol ,Kec.Sei suka kab. batu bara.
Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira Pukul 03.40 Wib ,telah terjadi peristiwa Pencurian yang di lakukan oleh Ramli Nasution kepada seorang pelapor bernama M.Yasin Saragih yang mengakibatkan kehilangan 1 (satu) unit Sepeda motor No Polisi BK 2049 GW
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan ke polsek indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia” Ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Atas laporan tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14 .00 wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi, melakukan penangkapan terhadap seorang yg di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut berada di Bengkel kenangan Desa Brohol ,Kec.Sei suka kab. batu bara, setelah diamankan dan diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian tersangka dibawa ke polsek indrapura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut” Ungkapnya.
(Nando Sagala)