
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;
Batu Bara,Buser24.com – Kajari Batu Bara Dicky Octavia SH, MH Hadiri Pemusnahan barang bukti narkoba dari penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Batu Bara, yang dipimpin langsung Oleh Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wabup Bapak Syafrizal, SE, M.AP, Kapolres Batu Bara Bapak AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, yang diselenggarakann di Halaman Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (25/08/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, metamfetamina/shabu seberat 27.376,49, ganja seberat 24.574 gram dan metilendioksimetamfetamina/MDMA/ekstasi seberat 22.092,27 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2025 di jalan umum Desa Sei Muka yang melibatkan tersangka 2 orang bernama Gilang Pandu Suagiarto (32) laki-laki, alamat Kemayoran, Jakarta Pusat dan Dedi Sujatmiko (37) laki-laki, alamat Kemayoran Jakarta Pusat dengan barang bukti 26 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas plastik klip transparan dengan total berat 26.945 gram dan 11 bungkus narkotika jenis MDMA/ekstasi dengan gambar trisula warna hijau yang dikemas plastik transparan dengan berat total 22.440 gram.
Selanjutnya, dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2025 di Gerbang Tol Kuala Tanjung dengan dua tersangka yaitu, Sukri Ashari dan Muhammad Ali Sadikin dengan barang bukti 1 bungkus plastik teh cina warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 1033,35 gram.
Kemudian, dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2025 di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh dengan tersangka bernama Sakkam Marbun dengan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat berisikan narkotika daun ganja kering dan 25 bungkus daun ganja kering berat 25.600 gram.
Dan yang terakhir dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 di Areal Perkebunan Sawit Dusun 1 Titi Payung, Desa Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir dengan 1 orang tersangka bernama Budeli (43) Desa Banyupelle, Pamekasan, Jawa Timur dengan barang bukti 4 bungkus narkotika shabu yang dikemas plastik putih transparan dengan berat 1.925 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan shabu dimusnahkan dengan diblender dan larutkan didalam air mendidih yang dicampur dengan air deterjen.
Sementara untuk barang bukti narkotika jenis ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan konferensi pers ini, Bupati Bapak Baharuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang telah berhasil mengungkapkan kasus narkoba yang cukup besar, sehingga bisa menghentikan peredaran di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
“Barang bukti yang akan di musnahkan sangat banyak yang ternyata kebanyakan dari luar Kabupaten Batu Bara. Tentunya jika ini beredar akan mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara,” ujar Bupati Bapak Baharuddi
Bupati Batu Bara mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindak kejahatan narkotika dan tidak perlu takut untuk melaporkannya.
Bupati Baharuddin berharap kedepannya tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Dan masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada tawuran dan kejahatan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :”Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian SH, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal SE, M.Ap, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH, MH, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan SH, Kajari Baru Bara Dicky Octavia SH, MH, Kepala BNN Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M dan Pewakilan dari Bidlabfor Polda Sumut dan Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Asahan”.
(Nando Sagala)