
Batu Bara,Buser24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara gelar Konferensi Pers dalam rangka menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 Tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (14/02/2023) sekira pukul 14.30 WIB s/d selesai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :”Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara Doni Harahap SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara Vinsensius Tampubolon SH, Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga SH, Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang SH dan Tersangka Muhammad Syafii”.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Doni Harahap SH menyampaikan :”Bahwa kami dari Tim Kejari telah melakukan upaya perdamaian pada Rabu 25 Januari 2023 lalu sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang mana korban Ahmad Fauzi telah memberikan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan terhadap tersangka Muhammad Syafii, kemudian berdasarkan hasil ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 07 Februari 2023 telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative” ungkapnya.
Doni menambahkan :”Sehingga hari ini Kajari Batu Bara Amru E. Siregar SH, MH melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative dengan Nomor PRINT01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative, bahwa yang menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative tersebut adalah tersangka Muhammad Syafii baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)