![]()
LANGKAT ( SUMUT ) – H.Khairul Azmi,S.STP, menegaskan agar pekerja proyek harus diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai potensi bahaya di area kerja.
Ini diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD, yang mengharuskan setiap pekerja dan orang yang memasuki tempat kerja memakai APD yang sesuai, seperti pelindung kepala (helm), mata, pernapasan,pendengaran,sarung tangan dan kaki (sepatu safety).
Kadis PUTR Langkat ini menjelaskan kepada Wartawan ini Sabtu ( 25/10/ 2025 ) mengatakan, memang sudah kewajiban pihak Dinas PUTR Pemkab Langkat, menyampaikan peraturan tersebut untuk para Pemborong ( Rekanan ) harus menggunakan Alat Pelindung untuk para perkerjanya.
Apa bila pihak Dinas PUTR mendapatkan salah satu pekerjanya tidak memakai Alat untuk pelindung, akan kami tegur Pemborongnya tegasnya.
Aturan ini harus dilakksanakan, maka itu dihimbau kepada pihak Pemborong, agar menggunakan Alat Pelindung untuk para perkerjanya, tambahnya.
” Saya tidak mau terjadi apa pun kepada anggota pekerja.Apa bila terjadi sesuatu, pihak Rekanan (Pemborong) harus bertanggung-jawab kepada pekerjanya,” ucapnya.
Khairul Azmi juga menjelaskan dan mengimbau kepada semua Rekanan.Minta agar benar-benar lah menjalankan pekerjaan proyek, saya tidak mau dengar pekerjaan proyek asal-asalan, atau tidak sesuai bestek, tegasnya.
Apa bila saya temukan pekerjaan rekanan asal-asalan atau tidak sesuai bestek akan saya minta diperbaiki kembali pekerjaan tersebut, saya tidak mau nama Pemkab Langkat tercoreng, tegas Khairul Azmi.
Reporter : Putra Bangun.
