Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Diduga Sengaja Buta Dan Tuli Terkait Kinerja Anggotanya Membuang Sampah Sembarangan

SERGAI | Buser24.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Serdang Bedagai (SERGAI)
diduga Buta terkait pembuangan sampah sembarangan di jalan Provinsi Sumatera Utara. pada hari kamis 24 /10/2024 pukul 10 : 00 Wib.
Diketahui sebelumnya mesin penggilingan sampah tidak berfungsi bahkan dalam pengadaan alat mesin penggilingan sampah tersebut sudah rusak.
Dalam pantauan media ini dilapangan sampah organik tersebut ditumpukkan begitu saja, penanganan pengelolah Tempat pembuangan sampah (TPS) hanya akan menimbulkan bau busuk dan kuman.
Seperti disalah satu tempat pembuangan sampah di kab sergai contohnya, tepatnya di jalan Belidaan Desa sei paret kecamatan Sei rampah, Kab Sergai, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) namun patut Diduga ada unsur kesengajaan atau Asal-asalan, merusak jalan Provinsi yang baru dibangun oleh pemerintah provinsi itu.
Bukan hanya itu saja, oleh Dinas lingkungan hidup dan Kebersihan hanya melakukan pembiaran pada kelakuan anggotanya yang dapat mencemari pemukiman, kemudian tercium aroma bau bisuk akibat sampah tersebut.
Dalam pantauan media ini bahwa sampah masyarakat tersebit sudah ber bulan-bulan masih saja menumpuk di badan jalan Provinsi.
Pantas saja anggaran pembelian mesin penggilingan sampah itu dipertanyakan oleh masyarakat apakah mesin tersebut dibeli seken hingga menimbulkan pertanyaan masyarakat, Sia-sia Mengahabiskan anggaran dengan puluhan juta rupiah, yang dapat merugikan negara. Akibat ulah dinas lingkungan hidup dan kebersihan kab sergai.
Jalan Provinsi yang Baru di bangun tersebut gunanya menjadi tempat pembuangan dan penumpukan sampah.
Sengaja ditumpik diatas aspal jalan Prov Sumatera Utara, berikutnya sampah tersebut sudah berbulan -bulan ditumpuk sampai ditegah jalan.
Disinyalir Kadis Lingkungan hidup dan kebersihan Kab Serdang Bedagai tidak perduli atas kinerja anggotanya.
Warga Tokoh Masyakat, Desa Senayan Kecamatan Sei rampah saat dikonfirmasi Mengatakan kepada media ini ini tidak dapat dibiarkan bang, nanti kita akan demo ke dinas lingkungan hidup dan kebersian kab sergai, serta kita akan meminta ketegasan pemerintah Provonsi Bertindak tegas ujar tokoh masyarakat.
Selain itu tokoh masyarakat juga meminta kepada Bupati Sergai harus ada tindakan tegas dan jika tidak mampu bekerja pecat saja kadisnya sebut DM saat dikonfirmasi media ini Jumat 24/10/2024 pukul 16 00 Wib,
Saat melintas mencium bau yang tidak enak terkait pembuangan sampah tersebut, iya pak, ini sudah tidak heran lagi kami pak, sudah ber kali-kali penumpukan sampah di jalan ini bahkan pernah sampai di tengah jalan.
Hal itu sudah ber kali-kali di lakukan pihak lingkungan hidup, namun disayangkan kepala dinas Lingkungan Hidup tidak perduli keluhan masyarakat dan warga juga sering kritik ke dinas lingkungan hidup kab Sergai, namun seakan tidak diperdulikan. “Ujarnya.
Berikutnya salah satu warga dari desa senayan bernama Al (57) menambahkan kepada media ini, kami juga ribut baru- baru ini warga meminta segera dibersihkan ke pinggir TPS,
Lah ini terjadi lagi seperti itu bahkan saya tadi lewat dari sana ku lihat sampah itu di tumpukkan begitu saja tengah jalan provinsi.”Ujarwarga.
Mhd Indra N. Spd MM, selaku Kepala perwakilan wilayah Sumatera Utara, (KAPERWIL) Patroli24jam angkat bicara siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi penularan bakteri dan penyakit menular akibat pembuangan sampah limbah tersebut.”Paparnya.
Iya nya menambahkan, Penyakit bisa menyebar kemana -mana. kata Mhd Indra, lagi saat dikonfirmasi oleh media ini. Menurut nya jika memang suda tidak memenuhi kapasitas di TPS tersebut sebaiknya carilah tanah Swasta tanah masyarakat yang tanahnya untuk bisa di pakai oleh pemerintah untuk tempat pembuangan sampah (TPS).” Katanya.
Dengan anggaran pemungutan hingga berpariasi dengan ditaksasi restribusi tps mencapai Rp 3,875,500, restribusi perbulan.
Untuk pemungutan uang sebesar Rp 15 000 di setor kemana, menurutnya selama ini tidak pernah kutipan Rp 15 000 masuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) jika itu dilakulan oleh dinas lingkungan hidup
Maka itu bisa di katakan Pungutan Liar (Pungli) tentu ini suatu pelanggaran hukum, “Katanya. Hal ini tidak bisa dibiarkan diminta kepada APH aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kadis Lingkungan Hidup Kab Sergai, dan para terkait.” Tegasnya.
dari salah satu pemilik warung di senayan Irma (46) saat dikonfirmasi “mengatakan, setiap 1 minggu sekali di pungut biaya sebesar Rp 15 000, dan berfariasi ada yang dipungut Rp 50 000, bayangkan saja berapa kecamatan dan desa yang di pungut oleh dinas lingkungan hidup kab sergai.”Katanya.
Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane. ketika dikonfirmasi melalui WA nya, Iya enggan memberikan jawaban kepada media ini terkait penumpukan sampah yang tidak harus dilakukan oleh dinas terkait ke lokasi. BERSAMBUNG (TIM )
Editor…zamri.