
Buser 24 com . KAB TANGERANG – Beredarnya dalam group WhatsApp wartawan, berisi suara rekaman diduga oknum Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian yang bernada mengarah melecehkan profesi wartawan dan LSM.
Dalam isi rekaman suara (voicenote) tersebut, pria yang diduga oknum Kades Wanakerta ini berkata, “Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng kaleng. Kepala Desa Baja full, Baja Krakatau Steel.”
Wartawan LSM lewat. Kalau mau diberi lima puluh ribu di amplop silakan. Kalo tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya dididik di Pusdikif Cimahi Bandung. Wartawan LSM jangan macam-macam ke LTS,” ujar sang oknum Kades dalam rekaman suara tersebut.
Noven Saputera Wakil Ketua Presidium bersama Harry Wibowo Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) temui Kapolres Tigaraksa, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, S.Ik, M.Si diruangan kerjanya, beliau (Kapolres – red) mengatakan Kepolisian Resort Kota Tangerang akan segera menyelidiki dugaan kasus pelecehan wartawan dan LSM secara profesional. Dengan melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke arah sidik. Kita sudah jelaskan, kita arahkan ke Kasat untuk segera buatkan surat perintah penyelidikan, kemudian juga dipanggil saksi – saksinya untuk di mintain keterangan.
“Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memiliki program prediktif, responsibilitas dan transparansi, berkeadilan (presisi) yang menjadi program Pak Kapolri,” terang Zain.
Dikatakan Noven Saputera, laporan – laporan wartawan dan LSM yang sudah ditanganin oleh aparatur penegak hukum Polres Tigaraksa terkait penghinaan dan pelecehan profesi wartawan dan LSM, pihak aparatur penegak hukum akan menindak lanjuti proses hukum oknum Kades Wanakerta TLS, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang – Banten, Selasa (08/03/2022).
“Kami pun selaku penggiat kontrol sosial akan terus mengawal proses hukum terhadap oknum Kades Wanakerta TLS yang sudah dilaporkan oleh rekan – rekan wartawan dan LSM. Apa pun bentuk permintaan maaf yang sudah disampaikan oknum kades Wanakerta atas ucapannya telah menghina dan melecehkan profesi wartawan dan LSM tetapi proses hukum tetap harus ditegakkan. Hal ini untuk membuat efek jera, agar jangan ada lagi yang menghina dan melecehkan profesi wartawan maupun LSM yang sudah menjalankan fungsinya selaku kontrol sosial. Kami mendesak kepada aparatur penegak hukum Polres Tigaraksa untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak ada yang kebal hukum,” tegas Noven, Selasa (08/03/2022).
Sementara itu, Dewan Pakar FPII Harry Wibowo, menjelaskan pada intinya kan sudah merendahkan atau menghina profesi kami sebagai jurnalis, sedangkan FPII ini kan merupakan wadah atau organisasi para insan pers. Tentunya yang menjadi wadah harus memberikan suatu pembelaan, selama ini FPII selalu terdepan membela insan pers.
“Ini sudah suatu penghinaan, seorang lurah yang tidak memiliki etika dan etetika. Tentunya kita akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan sikap tegas untuk menindak lanjuti apa yang di laporkan oleh rekan – rekan pers dan LSM ini,” tegasnya.
umber : Presidium FPII
Editor. Zamri.