
Galang-Rapat penetapan tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dimana anggaran maksimal ditetapkan 25% untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), maka Desa Petangguhan melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)tahun 2025
ko
Kepala Desa Petangguhan Herianto melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Bertempat di aula Kantor Desa Petangguhan, Selasa (04/02/2025)
Kegiatan Musyawarah Desa tersebut dihadiri Babinsa Serka Simanungkalit dan bhabinkamtibmas Aipda Awal Harahap Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Masyarakat Desa,Kadus Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama setempat, kegiatan bertempat di Kantor Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang
Selanjutnya disampaikan arahan Kepala desa Petangguhan Herianto secara umum kepada peserta MUSDES yang hadir bahwa calon penerima KPM BLT-DD agar dibuatkan SK pertahun, calon penerima tidak menerima bansos lain dan apabila nanti KPM BLT-DD ini berkurang jumlahnya dana desa dapat dimanfaatkan ke program kegiatan lainnya. Dengan mempedomani ketentuan yang berlaku
Musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD Desa Petangguhan menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-DD Desa Petangguhan Tahun Anggaran 2025 sebanyak 43 KPM, ketentuan tersebut telah melalui proses Validasi dan Verifikasi sesuai dengan indikator kriteria penerima bantuan.
Adapun hasil dari musyawarah desa selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan kepala desa Petangguhan tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada 43 KPM Tahun 2025″
(L bagus)