
Langkat(Sumut) – Kades Kwala Begumit, Suhardiono menyatakan kesiapannya untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan dugaan korupsi dana desa selama menjabat. Pernyataan ini disampaikan Sihardono kepada Lembaga Pengawasan Investigasi- Tindak Pidana Korupsi (LPI-Tipikor) disaksikan wartawan saat ditemui dikantornya Desa Kwala Begumit di Jalinsum Kec. Stabat Kab. Langkat, Sumatera Ugara, Senin (22/7/2025) kemarin.
Terkesan arogan, pernyataan Suhardiono menantang warga atau siapapun untuk melaporkan dirinya ke APH disampaikannya secara terbuka tanpa keragu-raguan sesaat tak lagi bisa menjawab pertanyaan dan klarigikasi tim LPI-TIPIKOR atas klarifikasi. penggunaan dana desa.
Padahal, dalam klarifikasi yang dilakukan LPI-Tipikor, Suhardiono memberikan keterangan berbelit-belit dan parahnya malah menantang untuk melaporkan dirinya.
” Semua sudah saya kerjakan, bahkan anggaran ketahanan pangan saya bangunkan jalan ke perkebunan masyarakat di dusun satu, di tambah pupuk yang saya bagikan kepada ketua kelompok tani di dusun satu juga, jadi kalau mau tau yang lain liat aja itu di papan grafik alokasi dana desa, jangan tanya saya lagi” ucap Suhardiono.
Suhardiono juga sempat menjelaskan bahwa Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) menemukan adanya pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp 25.000.000,00- (Dua Puluh Lima Juta) tanpa keterangan nama kegiatannya.
Sementara itu, Ketua LPI-Tipikor, Supriono ST sangat menyayangkan sikap arogansi Kades Kwala Begumit yang terkesan arogan dan tidak menunjukkan sifat selayaknya pejabat publik.
“Saya akan kumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang di lakukan Kades Kwala Begumit Suhardiono, lalu saya akan membawa temuan lembaga ini ke jalur hukum, Saya ingin pastikan tidak ada lagi kepala desa yang korupsi dana desa lagi..!!” Tegasnya menjawab kelantaman Suhardiono.
Ia menekankan pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Supriono mengatakan telah bertemu salah satu Kepala Dusun (Kadus) satu Desa Kwala Begumit, Imam Wahyu Nugraha dan ketua Kelompok Tani (Poktan) Segar Wangi 1, Pranoto.
Hal mengejutkan, Kadus bersama Poktan ungkap fakta terkait bantuan pupuk kepada petani.
” Ditahun 2024, saya pastikan saya tidak ada menerima bantuan pupuk dari kepala desa kami pak” ucap Pranoto dengan tegas.
Dan untuk perkara pengadaan Pupuk desa Kwala Begumit, Pranoto menyatakan siap memberi kesaksian kepada APH bila pegaduan terhadap Kades Suhardiono ditindaklanjuti.
” Aku siap la di periksa kalau diperlukan, karena memang itu kenyataannya” imbuhnya lagi.
Lanjut, Supriono juga menanyakan lokasi pembangunan Jalan Tani yang berada di dusun satu sepanjang 350×2,5 M pengerasan sertu dan sambungan 290×2 M, dan saat di lakukan inveatigasi dilokasi jalan,Kamis (24/7/2025) ditemukan adanya dugaan markup anggaran yang di lakukan oleh Kades Suhardiono dikarenakan selisih hitung yang sangat besar, nilai ini dihitung oleh ahli konstruksi LPI-Tipikor.
Reporter: red