
Pakpak Bharat,Sumut Buser24.com:
Kepala Desa Cikaok, Ernatus Berutu, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STTU )Julu menyesalkan berita yang beredar di kalangan masyarakat atas adanya tudingan dugaan korupsi yang dilakukanya pada kegiatan tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu.
Tudingan dugaan korupsi atas dirinya itu langsung secara tegas dibantahnya.
Ada Surat Klarifikasi dari Salah satu LSM, masuk ke kantornya, beberapa poin yang di tuduhkan kepadanya salah satu yakni” Pembangunan Proyek yang diduga Tumpang Tindih sehingga di duga dirinya selaku Kades telah melakukan korupsi karena kegiatan proyek dimaksud.
Dalam hal itu, kepala Desa Cikaok Ernatus Berutu di hadapan para insan pers di kantornya Rabu (05/05/2021) mengatakan bahwa Ernatus Berutu mengaku kecewa atas tudingan terhadap dirinya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di desanya.
Lebih lanjut kades Ernatus Berutu mengatakan dengan sikap tegas bahwasanya Dirinya selaku penanggungjawab di Desanya bersama dengan seluruh Aparatur Desa siap mempertanggungjawabkan seluruh anggaran yang dikelolanya, termasuk proyek yang dituduhkan oleh oknum kepadanya.
jikalaupun ada yang diduga bermasalah, dan perlu kita ketahui bersama bahwa segala kegiatan di desa masing-masing melalui pelaksanaan pedoman S.O.P (Standart Operasional Perosedur) pada petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaanya.
Maka kami bekerja itu bukanlah asal-asalan melainkan taat akan kepada aturan.
Sepanjang pengetahuan saya selaku kepala desa selama ini, kalaupun ada ditemukan beberapa poin dugaan permasalah pada proses serapan anggaran penggunaan Anggaran dana desa/Dana Desa pihaknya selalu melakukan komunikasi aktif untuk berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten yaitu Inspektorat sebagai pengawas internal di jajaran pemerintahan kabupaten Pakpak Bharat.
” yang mengaudit anggaran di Desa kami adalah pihak kantor inspektorat Pakpak Bharat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP), Kami (Pemerintah Desa-red) telah menyurati Pihak Inspektorat kabupaten Pakpak Bharat tertanggal,29 April 2021 dengan nomor surat: 59/KD/2021 Prihal, Permohonan untuk di adakan Audit/ pemeriksaan terkait pelaksanaan kegiatan ADD/DD tahun anggaran 2019 dan 2020. Jikalau masih ada di temukan kesalahan dalam proses pekerjaan fisik maupun administrasinya, maka kami selaku penyelenggara siap ditegur dan di beri arahan dalam perbaikan kedepanya” pungkasnya (DT)