
Buser24.Com,LANGKAT ( Sumut ) – Terkait dengan adanya tudingan bahwa persyaratan tender proyek di Pemkab Langkat ditambah-tambahi adalah tidak benar karena prinsipnya dalam proses tender konstruksi adalah untuk mendapatkan penyedia yang berkualitas,memiliki kualifikasi, administrasi yang baik.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekdakab Langkat, David Helgod Pardede,S.IP,MSP ( Foto ) kepada Wartawan Rabu ( 21/05/2024 ).
Kabag PBJ juga menyatakan dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Dikatakannya lagi bahwa, Peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
Juga disinggung hal persyaratan
administrasi,teknis dan harga merupakan bagian dari Dokumen pemilihan yang terdiri dari dokumen tender dan dokumen kualifikasi yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mempedomani peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dan dilakukan reviu oleh Pokja pemilihan setelah PPK mengajukan surat permohonan tender ke UKPBJ,tambah Kabag PBJ.
Reporter : Putra Bangun.