
Langkat Sumut – Disaat genjarnya Pemerintah Pusat,memerangi serta melarang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) melakukan segala bentuk pungutan liar ” Pungli “,ternyata larangan tersebut tidak berlaku buat seorang oknum berinisial Surya,menjabat sebagai Kepala Sub – Bagian, Dinas Pertanian,Kabupaten Langkat Sumatra Utara,dianya terkesan abai akan segala larangan maupun sanksi pada dirinya,yang penting baginya Wang,pinancial masuk kekuceknya.
Impormasi diterima awak media ini,pada Kamis (14/5/2024),dari sumber yang layak dipercaya,mengatakan,baru lalu sebanyak (50) lima puluh orang pegawai PPP-K, ( Pegawai Pemerintah Perjanjian – Kerja,yang bekerja diruang lingkup dinas Pertanian & Peternakan,Langkat yang belum menerima Tunjangan Kinerja ( Tukin ),agar diurus tukinnya,ternyata setelah mereka mendapat mencairkan Tukin tersebut,ka- Subag diduga kuat langsung memotong Wang pencairan terhadap masing – masing pegawai dengan kisaran Tiga Ratus Ribu/ orang.
Jika uang tersebut dikalikan nominalnya,52 x 300,000,berarti yang diterima ka – Subag,masuk ke -koceknya,sebanyak Lima Belas Juta,Enam Ratus Ribu Rupiah (15,600,000),dibandingkan dengan jumlah uang tersebut yang diterimanya,memang tidaklah banyak,ujar sumber,namun bagi pegawai rendahan,dipotong tiga ratus ribu /orang sangatlah menyakitkan sekali,terang sumber,Media.
Saat dikonpirmasi yang bersangkutan,Surya,sebagai Ka- Subag,dinas Pertanian & Ketahanan Pangan,Langkat,pada Jum’at (15/5/2025) dikantor dinas distabat,dia mengatakan ” Saya hanya meminta lima puluh ribu rupiah saja,tidak lebih dari itu,namun mereka tetap ngotot,,” jika uang Tukin kami cair,kami beri bapak tiga ratus ribu rupiah pada bapak,ujar mereka serentak,itulah kesepakatan mereka,tutup,Surya.
Reporter : Ucok Gultom.