
LANGKAT ( SUMUT ) – Pihak Polres Langkat atau Poldasu diminta segera turun tangan untuk membasmi praktek judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Langkat di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat tepatnya di Desa Karang Anyar Dusun V Banjaran.
Keterangan di peroleh dari sejumlah sumber yang layak di percaya, Minggu,(26/01/2025). Sumber menyebutkan sejumlah nama yang di duga sebagai pengelola judi tembak ikan di Secanggang Langkat tersebut.
Adapun sejumlah nama yang disebut-sebut adalah dengan inisial M, A dan D disebut sebagai pengendali judi tembak ikan tersebut sehingga terkesan Kebal Hukum.
” Walaupun berdekatan markas Polisi, lokasi meja judi tembak ikan itu tidak tersentuh aparat hukum. Usaha haram ini dengan terang- terangan sehingga sangat mencolok di mata masyarakat menjadi resah karena bisa merusak mental warga sekitar lokasi ,” ujar sumber warga.
Bahkan tak jauh dari meja judi milik inisial D terdapat lokasi yang kerap diduga menjadi tempat transaksi narkoba yang juga disebut milik seorang berinisial A.
Masyarakat menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik ini dengan pengelola judi tembak ikan sehingga praktek judi tembak ikan dan barak terus berjalan mulus dan terkesan bebas, ungkap sumber.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memberantas perjudian dan aktivitas ilegal lain yang merusak tatanan sosial di Kecamatan Secanggang,untuk menepis pesemisnya warga terhadap APH, kata sumber.
Terkait adanya informasi keberadaan aktifitas judi tembak Ikan dan barak narkoba di Secanggang tersebut, Kapolsek Sicanggang AKP Rinaldi P Simamora ketika di konfirmasi Wartawan, Minggu,(26/01/2025) sore via Wa nomor kontaknya 0813 6172 29xx belum membalas konfirmasi wartawan.
( TIM )