
BINJAI ( SUMUT ) – Paktek perjudian dengan modus permainan ketangkasan atau yang lebih dikenal dengan nama Judi ” Tembak Ikan ” terkesan bebas beroprasi tanda ada tindakan tegas dan penertiban dari Kapolsek Binjai di Tandam Hilir dan jajarannya.
Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan,Senin ( 14/07/2025 ) dari berbagai sumber warga dan Aktivis LSM membenarkan bebasnya berioprasi Judi ” Tembak Ikan ” ini di wilayah Hukum Polsek Binjai ( Tandam ) sehingga menimbulkan tanda-tanya ada apa antara pihak Cukong Judi dan pihak Polsek Binjai ?, tanya sumber heran.
Adapun termasuk perjudian jenis ” Tembak Ikan ” yang dipergunjingkan tersebut termasuk dengan lokasi di Pasar VII/Tionghoa Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,namun masuk Wilkum Polsek Binjai.
Dan salah seorang Aktivis LSM yang tidak disebutkan namanya,membenarkan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya di Pasar VII Tandam Hilir saja,namun ada juga lokasi lainnya masuk Wilkum Polsek Binjai,ungkap Aktivis tersebut.
Untuk penertiban lokasi perjudian ” Tembak Ikan ” ini,warga meminta kepada Kapolres Binjai dan Kapoldasu untuk segera turun-tangan membrantasnya dan menangkap para Cukong Judi tersebut masuk terali besi,pinta sumber.Sementara itu Kapolsek Binjai AKP Sutrisno belum berhasil dikonfirmasi via Wa-nya dengan nomor Hp 021361036xxx.( Tim ).