
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu di bawa sumpah dengan terdakwa SB dan RA kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat Selasa (05/10/2021). Sidang dipimpin hakim ketua As’ad Rahim Lubis S.H,M.H dengan agenda pembacaan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat tertunda karen JPU belum siap saat sidang sebelumnya.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 409/Pid.B/2021/PN Stabat dengan menghadirkan terdakwa RA dugelar pukul 10:00wib, Jaksa penuntut umum viktor m simanjuntak S H, M.H mengatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai mana diatur dalam pasal 242 ayat (1), ayat (2) KUHP. di jatuhi Hukuman 6 bulan penjarah.
Kemudian ketua majelis Hakim. As’ad Rahim Lubis S.H, M.H menanyakan kepada terdakwa terkait tuntunan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum, Apakah terdakwa menerima atau akan melakukan pembelaan tertulis (pledoi terdakwa menjawab akan mengajukan pembelaan,sidang di tutup dan akan di lanjutkan kembali Selasa(12/10/2021).
Tim Penasihat Hukum terdakwa Ra Edi Perwira ginting S.H,M.H, Fitriadi Gunawan S.H, Angga Satria S.H. juga mengatakan akan mengajukan nota pembelaan(pledoi)karena menilai Jaksa penuntut umum hanya berdasarkan B.A.P perkara tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,jelasnya
Selanjutnya sidang berlanjut pada perkara nomor 426/Pid.B/2021/PN Stabat di mulai pukul 10:30wib.dengan terdakwa SB , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda mengatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana di atur dalam pasal 242 ayat (1) ayat (2) KUHP ,sehingga dijatuhi hukuman pidana penjarah 6 bulan
Ketua majelis Hakim As’ad Rahim Lubis S.H, M.H menayakan kepada terdakwa terkait tuntutan yang di bacakan Jaksa penuntut umum, apakah akan mengajukan pembelaan ,dan dijawab terdakwa akan mengajukan.
Setelah itu Tim penasehat hukum SB, Yufansyah dodi S.H ,Fadillah Hutri Lubis, S.H dan M.Yusuf, S.H, M.H,
dan , menyatakan akan mengajuka pembelaan tertulis, menurutnya jaksa penuntut umum hanya berdasarkan B.A.P dan tidak berdasarkan fakta persidangan ,karena dalam keterangan saksi yang di hadirkan baik saksi memberatkan ataupun saksi meringankan tidak membuktikan adanya keterangan palsu yang di lakukan terdakwa,kondisi ini perlu kita tuangkan dalam nota pembelaan yang akan kita sampaikan sebagai pertimbangan majelis ,terangnya.
Reporter:Redaksi
Editor. zamri.