
Buser 24 com. Meranti.Berdasarkan surat yang disampaikan oleh ketua Umum DPP LMCM Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 27 April 2023, Prihal tentang permintaan Pemberhentian Kadishub Kep. Meranti Piscot Ginting.
Dalam surat tertulis tersebut ditegaskan Jep bahwa Bupati diminta untuk memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan priode 2022/2023, Oknum Kadis tersebut karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran etika ASN maupun dugaan KKN, baik dugaan Asusila maupun ikut terlibat dalam transaksi bersama Kadis BPKAD.
Jep juga berharap kepada Bupati Kepulauan Meranti AKBP H ASMAR agar permintaannya bisa diindahkan serta ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku Tutupnya.
Menurut beberapa sumber dari kalangan masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan pada awak media 8ni, sebaiknya Plt Bupati Kepulauan Meranti harus tegas terhadap Oknum Kadis yang diduga melanggar Hukum .
Sebab pelanggaran yang dilakukan Oknum Kadis tersebut bukan suatu rahasia ,sebagian orang sudah mengetahui prilaku sangat memalukan , hal seperti ini tidak boleh dibiarkan .
Karena kedepannya Kepimpinan Plt Bupati bersih tidak ada keterlibatan terjadinya OTT KPK belum lama ini , mari kita doakan semoga kepimpinan Plt Bupati Meranti tetap berjalan lancar dan sukses sampai akhir jabatan,konon ungkapnya.Team.