![]()
Siantar — Seorang Konsumen bernama Rudy diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas leasing dari ACC PT. Mitra Panca Nusantara. Oknum tersebut menjanjikan bahwa mobil Rudy bisa langsung dibawa pulang hanya dengan membayar cicilan dua bulan di muka, Kamis (11/12/2025).
Pertemuan awal terjadi saat Rudy bersama rekannya, SR dan istrinya, Bembeng, dan Rahmad bertemu dengan seorang oknum eksternal leasing bermarga Manurung di Kopi Langkat Milk Fery, Jalan Medan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Simpang Kerang, Kamis sore.
Dalam pertemuan itu, oknum Manurung meminta Rudy,Sb untuk datang langsung ke kantor atau showroom leasing dengan membawa unit mobil yang akan diproses. Rudy hanya diwajibkan membayar cicilan dua bulan, meski total tunggakan sebenarnya mencapai empat bulan. Oknum tersebut juga menjamin akan bertanggung jawab “atas segala sesuatu” di kantor nanti, sehingga membuat Rudy yakin bahwa proses tersebut resmi.
Namun setibanya di kantor leasing, Rudy justru terkejut karena pihak perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan instruksi apa pun terkait pembayaran dua bulan seperti yang dijanjikan oknum Manurung. Mereka bahkan menegaskan bahwa prosedur tersebut tidak tercatat secara resmi.
Situasi semakin memburuk ketika diketahui bahwa mobil yang dibawa Rudy ke lokasi diduga telah dibawa kabur oleh oknum yang sebelumnya menghubunginya. Hingga kini, keberadaan unit tersebut belum diketahui, sementara oknum yang mengaku petugas leasing itu juga tidak dapat dihubungi.
Rudy meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi memakan korban lain jika tidak segera ditindak.
Landasan Hukum dan Pasal-Pasal yang Relevan
1. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik atau mengambil objek jaminan fidusia (mobil) secara sepihak tanpa putusan pengadilan, kecuali debitur secara sukarela menyerahkan unit.
Artinya, segala bentuk penarikan, penguasaan, atau manipulasi terhadap unit kendaraan di luar prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
2. Dugaan Tindak Pidana Penipuan — Pasal 378 KUHP
Perbuatan oknum yang mengaku petugas leasing dan memberikan informasi palsu untuk memperdaya korban dapat dikenakan:
Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
3. Dugaan Penggelapan — Pasal 372 KUHP
Jika oknum tersebut membawa kabur mobil yang diserahkan korban dengan dasar tipu muslihat atau alasan palsu, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 372 KUHP
Tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
4. Dugaan Pemerasan atau Perampasan — Pasal 368 KUHP
Jika terdapat unsur paksaan atau ancaman dalam proses penguasaan unit, maka bisa masuk:
Pasal 368 ayat (1) KUHP
Tentang pemerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
5. Jika Melibatkan Kekerasan atau Upaya Perampasan
(Potensi jika terbukti ada tekanan atau modus penarikan)
Pasal 365 KUHP
Tentang pencurian dengan kekerasan.
(Syr/tim)
