
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-
Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, membekuk seorang pemuda berinisial PAG (39) warga Desa Kuta Gugung,Kecamatan Juhar,Kabupaten Karo,karena kedapatan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu-shabu,Minggu (20/3/2022) dini hari.
Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nikolas Sidabutar,SH,SIK,MH,melalui kasat Narkoba Akbp H.Tobing,SH mengatakan, penangkapan tersangka PAG dilakukan setelah menerima informasi dari warga,kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Tanah Karo ke TKP.
“Setelah dipastikan keberadaan pelaku,di sebuah rumah tersangka, kemudian Tim melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada di dalam rumah,” ujar Tobing.
Lanjut Kasat,barang bukti yang berhasil disita berupa 6(enam)buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga shabu-shabu setelah ditimbang seberat 27,42(dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram ,satu unit timbangan dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.(dua ratus ribu rupiah).
Dan hasil dari interogasi petugas terhadap PAG, ianya mengaku keenam paket plastik bening diduga bersikan Narkotika jenis shabu –shabu adalah miliknya.
Kemudian petugas langsung, mengamankan PAG beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(MB.Purba).
Editor. Zamri.