
Buser 24.com,Tanah Karo(Sumut)-
Roy suharta, warga Desa Sintunggaling Kecamatan Merek,Kabupaten Karo, ditangkap lantaran memiliki senjata berbentuk pistol airgun.Dia ditangkap dan langsung di bawa ke Polres tanah karo di Jalan veteran, kota kabajahe,Kabupaten Tanah Karo,kemudian Sabtu sore(18/6/2022) kasus ini dirilis oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.
Wakil Kepala Kepolisian Resot Tanah Karo Kompol Aron Siahaan mengatakan, penangkapan Roy Suharta berawal dari laporan istrinya terkait pertengkaran di antara keduanya beberapa waktu yang lalu.
“Berawal dari cekcok antara Roy Suharta dan istrinya, lanjut cekcok dengan anak,kemudian Pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri dan anak dengan pistol jenis airgun tersebut,” kata Aron.
Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi,sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Tanah Karo.
“Setelah pengancaman korban langsung melaporkan ke polres tanah karo” jelasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata Jenis Airgun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”Akhir Aron Siahaan.(MB.Purba).
Editor. Zamri.