
Batu Baru Buser24.com.
Komitemen Polri dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba merupakan perhatian serius Kepolisian demi kenyamanan dan Kamtibmas .
Untuk mewujudkan pemberantasan itu tentunya perlu dukungan semua pihak .
Sama halnya dengan keberhasilan Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Resor Batu Bara dalam mengungkap Lahgun Narkoba di Jalan Bogak Desa Pahlawan Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara .Pada hari Minggu Tgl 28 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib .
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H Pardede memimpin operasi Penangkapan
S Als UFI.( 33 ) Jalan Bogak Desa Pahlawan Kec Tanjung Tiram Kab Batubara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP RISWANTO, S.H melalui Kanit Reskrim IPDA H.Pardede menyampaikan kepada media ini
Benar , Pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 16.48 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 orang laki laki menguasai /memiliki Narkoba diduga jenis Sabu Sabu tanpa ijin dengan ciri-ciri Menggunakan celana pendek kaos blue pakai rantai. membawa narkotika diduga jenis sabu di Jalan Bogak Desa Pahlawan Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara .
Mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H PARDEDE melakukan penyelidikan akurat serta menggelar penangkapan terhadap 1 ( Satu ) Orang laki – laki tersebut dan ditemukan 3 ( tiga) paket bungkus besar dan an 1 ( satu ) paket bungkus sedang narkotika diduga jenis sabu Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut sebut.
Kami Kepolisian Menghimbau kepada warga agar menjauhi Narkoba Ujar Kapolsek Labuhan Ruku Resor Batu Bara melalui Kanit Reskrim IPDA H Pardede dimana atas kepercayaan Pimpinan Masih empat hari menjabat Kanit Reskrim di Polsek Labuhan Ruku .
Muda Saragih
Editor Bagus