
Buser 24 com. Serdang Bedagai |Terkait dana desa tahun 2018 -2022 yang di Hibahkan Untuk Pembangunan SD / IT Misbahul Ummah di desa pematang kuala kecamatan teluk mangkudu kabupaten serdang bedagai.
Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (SERGAI) Dimas Kurnianto, “menegaskan, Kepala Desa (Kades) Pematang Kuala mengaku sudah dilakukan pemeriksaan yang diduga terkait kerugian keuangan negara, dari anggaran dana desa yang digelontorkan untuk pembanguan SD IT Misbahul Ummah namun untuk kerugian negara belum bisa dijelaskan.
Kepala inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai.Dimas Kurnianto AP, SH. MM. M SP. menyebutkan Ia sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Kita lagi cek dan buka berkas Dana Desa (DD) itu dari awal tahun 2018 hingga 2022,”ujar Drs. Dimas, Kepada wartawan. Rabu (14/6/2023).
“Iagi, Drs Dimas menyebutkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil perangkat desa dan kepala sekolah. selain itu kita nanti akan panggil pihak lainnya untuk memberikan keterangan,”Sebutnya.
“Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) di Kabupaten Serdang Bedagai (SERGAI) mengucurkan dana desa (DD) menerima anggaran tahun 2018 & 2022.
Kemudian desa pematang kuala kecamatan teluk mengkudu diduga menggelontorkan dana desa (DD ) tersebut untuk pembangunan Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasar dihibahkan ternyata itu tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh itu dan sudah menyalahi aturan bisa nantinya akan tuntutan ganti rugi, (TGR) Nanti kita cek dulu, terima kasih ya infonya,”demikian, disampaikan Kadis PMD Sergai Fajar Simbolon, kepada wartawan Senin (12/5) lalu.
Kepala Desa Pematang Kuala (Ramlan) dikonfirmasi wartawan, membenarkan sekolah tersebut merupakan milik Desa Pematang Kuala, lengkap surat hibah nya,
Ia kades juga menyebutkan sekolah nya milik desa, lengkap
surat hibahnya,”ujarnya.
“Masih ramlan,kemarin waktu penyerahannya kita sudah konfirmasi ke pihak Inspektorat dan di saksikan tokoh-tokoh masyarakat bahwa itu diperbolehkan dihibahkan dan menerima anggaran dari Dana Desa.
“Menurut Inspektorat diperbolehkan, beliau (pak Ady Marif) juga dihadirkan dikantor desa beserta tokoh-tokoh masyarakat. Itulah yang jadi rujukan kami,”ujar Kades.
Liputan Husen
Editor L Bagus