
SERGAI | Buser24.com – Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Sat reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/1) kemarin.
Penangkapan pelaku degan berinisial DMS (22) tersangka warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, diringkus atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse kriminal Polres Sergai. Provinsi Sumatera Utara.
“Benar, telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun, sekarang ditangani unit PPA,”Sebut Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (13/1).
Edward juga mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku Pencabulan berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri selama tiga tahun.
Terduga pencabulan ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka dirumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,”Sebutnya.
Edward memaparkan, pada hari Jumat (12/1) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa.
Selanjutnya, tim Polisi Airud Polres Sergai membawa pelaku ke Mako Polsek Perbaungan untuk diamankan dan lanjutkan ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaannya.
“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Edward menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah.
Setelah ditemukan, lanjutnya, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.
Lalu, pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.
Mengetahui itu, masih kata Edward, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Serdang Bedagai.
“Jadi pada saat kejadian, pelaku masih berusia (18) tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sudah tumbuh Kumisnya. Sedangkan korban pada masa itu masih berusia (6) tahun kini sekarang berusia (10) tahun,” pungkasnya. kepada wartawan. (HL24/ Agih)
Editor Bagus