
Buser 24 com. Simalungun . Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dari dari rumah di Huta II Nagri Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabuoaten Simalungun berhasil diamankan Petugas Opsnal Jahtanras Sat Reskrim.
Pelakunya D S P als SATRIA (23), Warga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kejadiannya diketahui terjadi pada hari Minggu tgl 26 September 2021 sekira pkl 02.00 Wib di rumah Korban WIDYA NINGSIH,( 42) seorang Ibu Rumah Tangga, Warga Huta II Nagori Marihat Bukit Kecamatab Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Saat itu korban bangun untuk minum obat dan saat itu ia masih ada melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun dengan No. Pol: BM 5356 PY bersama 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam miliknya di ruang tamu rumahnya.
Setelah sekira Pkl. 04.30 Wib pelapor bangun untuk persiapan berjualan dan pasa saat dianya keluar dari kamar, ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan Korban melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Selain kenderaan , telepon genggam jenis Redmi Note 8 warna hitam miliknya juga sudah tidak ada lagi .
Dianya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun Polres Simalungun.
Setelah menerima informasi pada hari Minggu tgl 26 September 2021sekira pkl 16.00 Wib, Unit Opsnal Jahtanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa yang diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun milik pelapor WIDYA NINGSIH diketahui bernama DSP yang saat itu sedang berada di sekitar Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan segera dilakukan ke tempat dimaksud dan sesampainya di lokasi, seorang laki-laki yang diduga bernama D S P als SATRIA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit spd motor Suzuki Shogun warna hitam thn 2009 No. Pol: BM 5356 PY, no. Rangka: MH8BF45GA9J180346 dan no. Mesin: F4A1ID180497 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dgn imei 1: 863144042876286 dan imei 2: 863144042876294 beserta 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
Dari pengakuannya, DICKY mengakui bahwa Ianya hanya seorang diri melakukan pencurian di dalam rumah korban dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela sebelah kanan yang tidak dalam keadaan terkunci. Lalu mengambil 1 unit handphone yg terletak di dekat TV di ruang tamu dan selanjutnya mengambil dan mendorong spd motor Suzuki shogun milik pelapor dimana kuncinya berada (lengket) pada spd motor itu selanjutnya pergi melalui pintu depan rumah pelapor.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan utk proses sidik dan pengembangan selanjutnya.( M. Saragih)
Editor. zamri.