
Buser 24 com. Meranti. KADISKES MERANTI BANTAH TUDUHAN AWAK MEDIA YANG BERBAU FITNAH DAN MENYESATKAN” Dimana Kadiskes Meranti Minta agar oknum Media tersebut untuk Minta Maaf dalam Tempo Waktu 3X24 Jam.
Tapi karena yang bersangkutan tidak minta maaf, akhirnya kita membuat Laporan pada Satreskrim Polres kepulauan Meranti, sekarang yang bersangkutan telah berstatus Terlapor dan kita juga udah lakukan koordinasi dengan Dewan Pers di Jakarta,katanya.
Semoga hal ini juga sebagai pelajaran bagi kita semua, agar jangan menulis berita tidak sesuai dengan aturan dan kode etik jurnalistik yang ada.
Saya setuju dengan berita yang mendidik masyarakat dengan Narasumber yang kompeten dan didukung oleh fakta yang benar.
Semoga masalah oknum awak Media ini bisa diproses dengan cepat, agar masalahnya bisa dibuka secara terang bendarang, apa sebetulnya motiviasi mereka dalam menulis berita yang selalu menyudutkan Kadiskes Meranti.
Hal ini patut diduga mereka punya motivasi dan tujuan tertentu, tentu hal ini perlu dibongkar oleh penyidik, pungkas dr H Misri dalam sebuah wawancara khusus dengan Media ini,ucapnya.
Ditambahkan lagi dr H Mesri,terkait Oknum J dan dan MT terlapot sejak tanggal 15 April 2021, dan AL terlapor tanggal 28 April 2021, ketiga oknum tersebut telah terlapor dan kasusnya akan proses oleh Setreskrim Polres Kepulauan Meranti.(zamri)