
Buser24.com,Jakarta – Akte kelahiran adalah akte autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seseorang dan dibuktikan dalam register catatan sipil.
Namun bila akte yang di buat ternyata palsu dan tidak ada dalam register catatan sipil dan Perbuatan tersebut apabila menimbulkan kerugian, dapat diancam dengan acaman pidana Pasal 263-266 Kitab undang-undang Hukum Pidana(“KUHP”):
- Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
- Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Selain itu, perbuatan yang Anda lakukan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 UU Adminduk menyatakan:
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Namun hal penting yang harus diingat di sini ialah, akta kelahiran yang dikeluarkan tersebut harus tetap dianggap benar, sampai ada putusan pengadilan yang telah inkracht membuktikan bahwa akte kelahiran itu adalah palsu dan cacat hukum karena di dapat dari hasil kejahatan.
Dasar Hukum:
- Kitap Undang-undang Hukum Pidana; (Pasal 263-276)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminitrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tentang Adminitrasi kependudukan ;
- Peraturan Presiden No 96 Tahun Tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan catatan sipil.
- Undang-undang Administrasi Kependudukan. Ketentuan Pidana Pemalsuan KTP-el dan Dokumen Kependudukan lainnya Telah diatur Dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut, Selain Pidana Penjara 10 tahun, Pelaku Pemalsuan Juga Dapat dikenai Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupiah.
Ini adalah sekilas jeratan hukum bagi pemalsu akta kelahiran yang mana yang membuat dan yang mengunakan sama-sama dapat dijerat hukum sesuai dengan pasal 263-266 KUHP.(Redaksi)
Penulis: Soni,SH