
SERGAI | Buser24.com — Jelang Hut Bhayangkara Ke 79, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) kembali tunjukkan Komitmen memberantas Narkotika
Waktu & TKP Kejadian
Hari Senin 23 Juni 2025
Sekira Pukul 20.30 wib.
TKP Dusun Amal Bhakti Desa Pasar 5 Kebun Kelapa Kec. Beringin Kab. Deli Serdang..
Tersangka 1W S Als N 39 Tahun, Wiraswasta. Dsn IX B Berkat Desa Bingkat Kec. Pegajahan Kab.Sergai (Diamankan)
D Als D 27 Tahun.Pelayan Kafe.Dsn VI Desa Belang Kec.Labuhan Deli.Kab.Deli Serdang. (diduga penggguna/Rehab).
Berhasil barang bukti yang diamankan 3 (tiga) klip plastik transparan ukuran sedang dan yg berisikan serbuk putih Narkotika dengan berat brutto 11.99 Gr. 2 (dua) bal klip plastik transparan ukuran sedang kosong.
1 (satu) bal klip plastik transparan kecil kosong. 1 (satu) klip plastik transparan kecil yg berisikan 3(tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat brutto 1.38 Gr. 1 (satu) buah sekop yg terbuat dari pipet.Pasal yang di persangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis Kejadian & Penangkapan Dari hasil penangkapan terhadap Terssangka terdahulu berinisial A W sesuai dengan LP/A/150/VI/2025/SPKT-SAT RES NARKOBA Tgl 4 Juni 2025, terpenuhi alat bukti bahwa Narkotika jenis Sabu yang ada pada A W tersebut adalah benar didapat dari W S Als N.
Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan keberadaan W S Als N tersebut. Dan dari hasil penyelidikan beserta Informasi dari masyarakat sudah akurat. Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba yang dalam hal ini di Pimpin Kanit 2 IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H. agar langsung bergerak menuju lokasi keberadaan dari tersangka W S Als N.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju Lokasi tersangka tepatnya disebuah Rumah Kos di Dsn Amal Bhakti DS Pasar 5 Kebun Kelapa Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Tidak berselang lama saat team tiba di lokasi terlihat 2 (dua) orang keluar dari rumah kos tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Memastikan hal tersebut team mengikuti kedua orang tersebut sekitar 10 (sepuluh) menit dan ke 2 orang tersebut berbelok dan singgah ke cafe yg ada disekitar kec. Beringin.
Tidak berapa lama kedua orang tersebut duduk menunggu pesanan makanan. Setelah dipastikan bahwa pria tersebut adalah benar W S Als N Kemudian team berusaha melakukan penangkapan namun tersangka sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap sekitar 50 meter dari lokasi cafe persisnya di kebun kelapa sawit yang ada dibelakang cafe.
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H. menjelaskan, saat ke 2 sedang menunggu pesanan di Cafe tersebut, Team dengan teliti mencocokkan ciri ciri tersangka, setelah dipastikan benar, Team langsung menggerebek dan amankan Tersangka walau sempat melarikan diri. Kemudian turut diamankan 1 orang wanita yaitu pacar W S Als N yg bernama D Als D. Selanjutnya team menuju kembali kerumah kos W S Als N.
Petugas Bersama dengan pemilik rumah kos kemudian melakukan penggeledahan, dan team meminta ke pemilik kos untuk membuka salah satu kamar mandi yang dalam keadaan dikunci (digembok) dan sebelumnya dipastikan oleh pemilik kos bahwa kamar mandi tersebut hanya dipakai oleh W S Als N, dan ternyata benar bahwa didalam kamar mandi ditemukan barang bukti 3 (tiga) klip plastik transparan ukuran sedang dan yg diduga berisikan serbuk putih Narkotika 2 (dua) bal klip plastik transparan ukuran sedang kosong. 1 (satu) bal klip plastik transparan kecil kosong. 1 (satu) klip plastik transparan kecil yg berisikan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning. 1 (satu) buah sekop yg terbuat dari pipet.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap Pacar Tersangka an. D Als D (Positif) mengandung ampethamine. Setelah itu ke 2 Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH ungkapnya (30/06). bahwa tersangka terdahulu yang berhasil diamankan pada 4 Juni 2025 Di Hotel Grand Family Jalan Lintas Sumatera Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Sergai an. A W adalah anggota/anak buah dari tersangka W S Als N.
Ia menegaskan, pengungkapan ini adalah wujud nyata dari implementasi tema HUT Bhayangkara ke- 79, bahwa Polri hadir untuk masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba khususnya di Kab. Sergai.
Menjelang Hari Bhayangkara, Kepolisian Polres Sergai tegaskan bahwa kami tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Ini bentuk bakti kami kepada masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Mako polres sergai (30/06) menambahkan, Jajaran Polres Sergai Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Tersangka W S Als N = WINDA SYAHPUTRA ALS NANDA (Diamankan) D Als D = DESIANA ALS DESI (diduga penggguna/Rehab) A W = ASMADI WIBOWO (diamankan)
Polres Sergai Khususnya Satuan Reserse Narkoba siap memproses setiap laporan dan menindak para pelaku kejahatan narkotika secara tegas dan tuntas. mari bersama Jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa. (HL24)
Editor…zamri.