![]()
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura di bawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial masyarakat.
Melalui penerapan Restorative Justice, Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana pencurian handphone secara musyawarah dan kekeluargaan, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, baik korban, pelaku, keluarga, maupun aparat kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan pencurian handphone yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun V Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Korban diketahui berinisial R (24), seorang ibu rumah tangga yang saat itu tengah menjaga toko ponsel miliknya. Dalam peristiwa tersebut, dua remaja berinisial RPS (16) dan RS (15) diduga melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura hendak membeli handphone.
Berdasarkan keterangan, salah satu pelaku meminta izin untuk mengecek dua unit handphone. Namun secara tiba-tiba, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa barang tersebut. Menyadari hal itu, korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar melakukan pengejaran.
Aksi pelarian kedua pelaku berhasil dihentikan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Simpang Kopi, setelah sepeda motor yang mereka gunakan terjatuh saat dikejar warga. Kedua pelaku kemudian diamankan masyarakat setempat.
Sekira pukul 22.15 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Simpang Kopi menghubungi Kapolsek Indrapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indrapura langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H. beserta personel opsnal untuk mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua unit handphone, serta membawa mereka ke Polsek Indrapura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mengingat kondisi pelaku yang mengalami luka ringan akibat terjatuh, petugas juga terlebih dahulu memberikan penanganan medis.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan kepada korban agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah dilakukan mediasi dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta aparat kepolisian, korban akhirnya bersedia memaafkan dan menyepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, namun juga pada pemulihan hubungan sosial dan masa depan anak.
“Pendekatan ini kami lakukan agar para pelaku, khususnya yang masih di bawah umur, dapat menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, serta tetap memiliki masa depan yang baik,” ujarnya.
Dengan diselesaikannya perkara tersebut secara damai, Polsek Indrapura berharap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah.
(Nando Sagala)
