
Buser24.com | Berau (Kaltim).
Hj. Jaka Menjadi Korban dugaan penipuan terhadap Hj.Jaka yang dilakukan oleh Titus Kenting, kini tengah memperjuangkan agar luas lahan Ulayat Bidayan yang sudah dilunasi sekitar 540 Hektar di Desa Dumaring, yang terletak diKecamatan Tali Sayan, Provinsi Kalimantan Timur. bisa menjadi hak penuh nya untuk bisa disertifikasi, yang dikarenkan diduga lahan yang dibeli Si Korban sebagian sudah diperjual belikan oleh Titus Kenting Ke Pihak Lain (Perusahaan).
Hj.Jaka adalah salah satu dari sebagian pembeli lahan yang menjadi korban dugaan penipuan pembelian tanah oleh Titus Kenting. Ada pun kronologis transaksi jual beli dan dilengkapi dengan bukti kwitansi yang kuat yakni :”Pada tanggal 14 September 2018 Hj.Jaka membayarkan Tanda jadi Pembelian Lahan Dengan Menyerahkan Satu Unit Toyota Hilux seharga Rp. 300.000.000, ditambah dengan 1 motor honda beat senilai Rp. 22.000.000,. Dan selanjutnya di tanggal 10 januari 2019,Hj Jaka kembali membayar kepada Titus Kenting dengan uang cash sebesar Rp.10.000.000, dan transaksi selanjutnya pada tanggal 13 juli 2019 Hj.Jaka kembali membayarkan kepada Titus Kenting Sebesar Rp.5.000.000.
“Awalnya di tanggal 6 Agustus 2018 Titus Kenting meberikan kuasa kepada Hj Jaka Untuk mencarikan pembeli lahan yang ingin dijual Titus Kenting, Hanya pada saat itu Hj.Jaka menyatakan ingin membeli tanah miliknya, dan sudah dilunasi semua”.
selanjutnya, Pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2021 Hj.Jaka menemui Titus Kenting untuk meminta menandatangani Surat Pernyataan Penuh bahwa lahan yang sudah dilunasi sepenuhnya agar menjadi bagian sepenuhnya milik Hj.Jaka, pada saat itu juga, Titus Kenting mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada keluarga, karena ada dugaan sebagian lahan yang dibeli oleh Hj Jaka, sudah terjual kan dan menjadi bagian pihak lain (Perusahaan)”.
“Setelah waktu nya tiba dari perjanjian yang dijanjikan Titus Kenting untuk menandatangani Surat Pernyataan bahwasannya lahan sekitar 540 Hektar dan yang sudah lunas menjadi Hak Penuh Hj.Jaka, tidak ditepati oleh Titus Kenting bisa dikatakan Titus Kenting lari dari perjanjian atau tanggung jawabnya, hal ini membuat Hj Jaka merasa ditipu”.
Selanjut nya awak media, mengkomfirmasi kepada Pihak lain atau Perusahaan bahwasannya Membenarkan bahwa sebagian lahan milik Titus Kenting Sudah mereka Beli, yang artinya lahan yang dibeli Hj Jaka dari Titus Kenting Sudah masuk wilayah kepemilikan Perusahaan, sehingga lahan tersebut diduga Titus Kenting menipu 2 Pembeli dengan kepemilikan lahan yang sama.
Setelah ditelusuri transaksi yang pertama maupun lahan yang dijual Titus Kenting, pertama kali dijual Kepada Hj Jaka bukan Perusahaan”.
Setelah dikomfirmasi awak media, bahwa Hj Jaka diduga merasa ditipu oelh Titus Kenting atas transaksi tanah yang sudah dilunasi semua, dikarenakan tidak bisa disertifikasi tanah yang sudah dibeli, karena ada dugaan sebagian tanah yang beliau beli, juga sudah dijualkan kepada pihak perusahaan” ungkapnya kepada awak media dengan nada kesal.
Hj jaka menambahkan :”Atas kejadian ini, saya akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwewenang, untuk ditempuh kejalur hukum, karena saya merasa ditipu” tutupnya.
(Penulis : Fendy Getrin)