
Buser24.com.Berau kaltim. Aksi Hj.jaka yang merasa dirigikan akan menuntut hak nya ,terkait masalah lahan yang dibelinya ke pak Titus kenting.diwilayah kecamatan Talisayan propinsi Kalimantan timur.
Pasalnya ,disaat Hj jaka ingin mengurus sertifikat lokasi tanahnya , namun dipersulitkan pihak yang terkait ,karena lokasi lahan tersebut memasuki areal salah satu perusahaan.
Saat awak media melakukan konfirmasi dengan pak titus kenting dikediamannya pada jam 09:00 malam.di sp 2 Talisayan
kab. Berau propinsi Kalimantan timur
Sampai di lokasi tersebut ,namun tidak mendapatkan respon yang positif , malah pak Titus Kenting diduga melarikan tanggung jawabnya.
Awak media melakukan konfirmasi kepihak hj jaka. Yang saat itu berada di kediaman pak titus kenting Mengatakan sah ya. Pak titus kenting tidak mau mendatagani surat perjanjian pernyataan yang dibuat oleh hj jaka.
Karena hal itu merumitkan hj jaka saya heran dalam proses Untuk mengurus sertifikat tersebut selalu berpelit pelit , hal ini menimbulkan kecurigaan saya ada yang tidak beres yang dilakukan pak Titus Kinting ini ,katanya.
Awak media mengkonfirmasi kepihak pak kenting mengatakan sah ya. “Saya masih menunggu keluarga saya dan ijin saya telpon dulu keluarga ungakapnya titus kenting ,ucapnya.
Setelah beberapa jam kemudian awak media dan hj jaka menunggu dikediaman tersebut. Pak titus kenting pun lari dari tanggung jawab ya.
Diduga aksi ini adalah penipuan berencana dilakukan pak Titus Kinting dan disitu pun terbukti adanya transaksi pembayaran diawal dan diakhir pembelian.
Informasi ini lengkap dengan data2 yang dikumpulkan oleh awak media dan diduga ada kongkalikong antara pak titus kenting dan pihak perusahaan.
Karena pihak perusahaan mengakui sah ya tata batas peta dan masuk diwilayah perusahaan dan pihak perusahaan mengakui sah ya sdh membeli kepak titus ungkapnya.
Sedangkan Hj jaka dulunya membeli lahan tersebut dengan pak Titus Kinting , apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan ,pihak Hj jaka akan menembuh jalur Hukum.****
Penulis fendy Getrin anton
Editor . Zamri