
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil mengamankan seorang pria berinisial SKT (28) warga Dsn VI Desa Pulau Rakyat Tua Kec Pulau Rakyat Kab Asahan, yang diduga hendak menjual sebuah sepeda Motor merek Honda CRF berwarna merah tanpa plat, yang merupakan hasil curian pelaku dengan membongkar rumah di Desa Pulau Rakyat Tua Kec Pulau Rakyak Kab Asahan, pelaku ditangkap petugas di depan Hotel Grand Malaka Lingkungan V kel Labuhan Ruku Kec Talawi Kab Batu Bara, Selasa (27/06/2023) sekira pukul 09:30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH saat dikomfirmasi mengatakan :”Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga bahwa ada seorang laki-laki yang diketahu berinisial SKT warga Asahan, hendak ingin menjual sepeda Motor merek Honda CRF berwarna merah tanpa plat dengan nomor mesin : KD11E1257308, dan nomor Rangka : MH1KD1114MK257970, tepatnya di depan Hotel Grand Malaka, mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH langsung terjun kelokasi” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Setelah Unit Reskrim tiba dilokasi, ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar dan petugas langsung berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial SKT dan 1 unit septor honda CRF tanpa nomor Polisi selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwasanya sepeda motor yang dijual pelaku merupakan hasil dari pelaku membongkar rumah di Desa Pulau Rakyat Tua Kec Pulau Rakyak Kab Asahan, dan pelaku mengakui sudah 3 (tiga) kali dihukum melakukan tindak pidana pencurian, dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CRF warnah merah tanpa plat kita amankan Ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)