
Batu Bara,Buser24.com – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH, MH dan Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH, MH Pimpin press release ungkap kasus Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode Agustus s/d 31 Agustus 2024 di Wilkum Polres Batu Bara, yang digelar di Halaman Mako Satnarkoba Polres Batu Bara, Jumat (30/08/2024) sekira pukul 14.00 WIB s/d selesai.
Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K menjelaskan terdapat 22 (dua puluh tujuh) kasus atau laporan tindak pidana narkotika yang telah ditangani pihaknya.
“Kasus yang kita release dan telah diungkap totalnya ada 22 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis shabu dan daun ganja kering” Ungkap Kapolres.
Dari kedua puluh dua kasus tersebut yang berhasil diungkap pada periode 2 Agustus s/d 31 Agustus 2024 terdapat 29 tersangka yang diamankan, beberapa tersangka juga kita dapati dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu berjumlah total 1023,59 gram, ekstasi 3 butir atau dengan berat 1,49 gram dan daun ganja kering 21100 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor, Handphone, Alat Shabu dan sebagainya.
“Hasil sitaan shabu dan ekstasi ini akan kita musnahkan selanjutnya dan beberapa kita sisihkan untuk dihadirkan dalam sidang” ungkap AKBP Taufiq.
Sebelum menutup release, himbauan juga disampaikan Kapolres Batu Bara kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.
“Jaman serba canggih para orang tua juga kami himbau agar lebih waspada dan awasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana” Himbau Kapolres Batu Bara.
(Nando Sagala)