SERGAI | Buser24. Com — Tega Melakukan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan atau Cabul Terhadap Anak Kakek Usia 70 Tahun Di Ciduk Sat Reskrim Polres Sergai
Dasar LP/8/254/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 20 Juli 2025. Kejadian Perkara, Bulan Juni Tahun 2025 di Dusun II Kp. Keling Desa Sel Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka, inisial I Alias W A, LK, 70 Tahun, Wiraswasta, Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang.
Korban HAZ, Pr, 8 Tahun, Pelajar SD, Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, RAG, lk, 7 Tahun, Pelajar SD, Islam, Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, PN. Pr, 7 Tahun, Pelajar SD, Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Pelapor, Muhammad Yun Zainuddin, Lk, 36 Tahun, Wiraswasta, Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Kejadian Pada awalnya, Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, Skp.20.00 Wib, Pelapor mendengarkan keterangan dari Saksi ( M ) yang mengatakan bahwa HAZ (anak kandung pelapor) telah dicabuli oleh tersangka pelaku (WAK AM) yang berdasarkan keterangan dari Korban HAZ kejadian adalah antara bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025 pada saat liburan sekolah.
Berdasarkan keterangan dari korban HAZ ada lagi kawan-kawan nya yang menjadi korban yaitu, inisial (RAG,) Umur 7 tahun, Pelajar kelas II SD, inisial P, Umur 7 tahun, Pelajar Kelas II SD, selanjutnya korban mejelaskan bahwa Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka adalah di areal dalam Mesjid Al-Ikhlas yang beralamat di Dusun II Kp. Keling Desa Sei, Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Yang mana para korban hendak melaksanakan Sholat dan para Korban juga pernah diberikan uang oleh tersangka agar menuruti permintaannya, pelaku juga melakukan kekerasan Fisik dengan cara memukul dan menutup mulut para korban.
Akibat dari peristiwa tersebut Pelapor / Korban mengalami Trauma yang mendalam serta sangat Ketakutan dan korban juga merasakan sakit akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka.
Kronologis pengungkapan,
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka atas nama I alias W A sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.10 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Tim Sat Reskrim membawa tersangka inisial I Alias W A diboyong ke Mako Polres Sergal untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan,
Barang Bukti Korban HAZ
1 (Satu) Pasang Mukenah Kotak Kotak Warna Merah dan Putih
1 (Satu) Baju Dress Warna Merah, 1 (Satu) Potong Celana Panjang Warna Loreng Abu-Abu.
Barang Bukti Korban RAG 1 (Satu) Pasang Baju Warna Biru Motif Upin Ipin, Barang Bukti KORBAN PN, 1 (Satu) Pasang Baju Tidur Warna Biru Motif Labubu.
Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi.
Pasal 75D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan stou ancaman kekerasan memaksa anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengars Limbu dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”
Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1)”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah)”.
Ancaman Hukuman
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Kasat Reskrim Polres Serdang bedagai IPTU Bintod Situngkir, SH, MH, menyampaikan Hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan yang dimana ada 3 (tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah kami lakukan penanganan.
Diantaranya ada pelaku yang berusia sudah tua berumur 70 tahun juga ada tersangka yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak. “Ujarnya. (HL24)
Editor….zamri.