![]()
Muara Enim – Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Lembak Lubuk Enau bernama Yulhadi dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena diduga merangkap jabatan. Selain berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Yulhadi juga tercatat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dalam UU ASN ditegaskan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu netralitas dan profesionalisme. Sementara itu, UU Desa mengatur bahwa anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Sejumlah warga Desa Lembak menyampaikan kekhawatiran atas rangkap jabatan tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu kinerja. “Yulhadi tidak pantas merangkap jabatan. Guru seharusnya fokus pada pendidikan murid, sementara BPD fokus pada urusan desa. Jika dijalankan bersamaan, dikhawatirkan tidak maksimal,” ujarnya.
Warga lain menambahkan bahwa kondisi tersebut dinilai tidak adil bagi murid dan masyarakat desa. Menurutnya, kualitas pelayanan pendidikan dan pemerintahan desa dapat menurun apabila perhatian terbagi. Bahkan, warga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Muara Enim agar dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, BPD memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati rencana kerja serta anggaran desa. Tugas tersebut dinilai membutuhkan konsentrasi dan komitmen yang tinggi, sehingga dinilai sulit dibarengi dengan profesi guru yang juga menuntut fokus penuh dalam proses pembelajaran dan pembinaan peserta didik.
Menanggapi polemik yang berkembang, Yulhadi memberikan klarifikasi kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp saat dalam perjalanan dari Lampung menuju Palembang. Ia menyatakan bahwa pencalonannya sebagai anggota BPD telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 7.
“Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa ASN dapat menjadi anggota BPD dengan syarat mendapatkan izin dari atasan. Saya telah mengantongi surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan dengan ketentuan tidak mengganggu jam mengajar. Semua berkas perizinan masih lengkap saya simpan,” jelas Yulhadi.
Ia mengakui polemik tersebut telah muncul sejak masa pencalonan, namun menegaskan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Terkait adanya aturan bagi pegawai PPPK yang melarang rangkap jabatan karena berpotensi menerima gaji ganda, Yulhadi menyatakan ketentuan tersebut tidak termasuk dalam Perda yang menjadi acuannya.
“Sesuai Perda Kabupaten Muara Enim yang saya gunakan sebagai dasar, saya tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Yulhadi juga membantah tudingan bahwa rangkap jabatan berdampak pada kinerjanya sebagai guru. Ia menegaskan telah mengatur waktu dengan baik. “Saat jam sekolah, saya fokus sepenuhnya pada murid. Tugas BPD saya laksanakan di luar jam mengajar. Tidak pernah ada kasus saya terlambat atau mengabaikan murid,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim maupun Pemerintah Desa Lembak terkait langkah atau tindakan yang akan diambil. Masyarakat dan wali murid SDN 8 Lembak Lubuk Enau berharap adanya kejelasan dan sikap tegas dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim investigasi media menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta klarifikasi dari Yulhadi kepada instansi pemerintah dan lembaga pendidikan terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang. (Red)
Editor: Mas Bagus
