
Buser24.com – Langkat ( Sumut )
Timbulnya perbedaan keterangan terkait pilihan buku penerbit di duga erat kaitannya dengan Fee buku serta buku penerbit mana yang di pakai adalah kewenangan dari guru kelas, dalam memilih penerbit yang di pakai untuk kegiatan belajar mengajar dan ragam jenis penerbit nya, seperti yang di ungkapkan Kepala Sekolah Dasar ( Kepsek SD ) Negeri 050764 Gebang belum lama ini, ternyata berbeda pula keterangan dari salah seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Gebang.
Sembari meminta namanya sebagai guru dan nama sekolah SD Negeri di Gebang jangan di catut dalam pemberitaan, ternyata tidaklah menyurutkan untuk menyampaikan ungkapan rasa kekecewaan terhadap oknum Kepsek salah satu SD Negeri di Gebang, terkait di libatkan nya guru dalam memilih nama penerbit yang sesuai, ternyata di duga hanya akal akalan oknum Kepsek saja, guru hanya sebagai kambing hitamnya.
Oknum guru honor tersebut mengungkapkan, Kami hanya di tanyakan berapa kebutuhan buku yang di mintak, sama sekali tidak pernah ada kami memilih buku penerbit yang mana yang sesuai dengan kami , kenyataan nya kami hanya memakai salah satu penerbit saja ( sambil menyebut nama penerbit buku ), penerbit itu pilihan Kepsek kami, ungkap nya, Kamis ( 16/3/2023 ) 22.27 Wib malam Via Telp WA.
Oknum guru tersebut juga menyampaikan rasa kekecewaan nya terhadap di angkat nya salah seorang anak oknum Kepsek di Gebang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) , padahal terbilang baru sebagai guru honor, terjadi belum lama ini sehingga tergerusnya rasa ketidak adilan bagi guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Oknum guru tersebut mengatakan, Anak nya (oknum Kepsek ) belum ini di angkat menjadi PPPK, pada hal terbilang baru saja sebagai honorer, masih lamaan sayalah Bang, mungkin karena anak Kepsek di prioritaskan, imbuh nya dengan penuh rasa kekecewaan.
” Kalau mau tau banyak dan lebih paham tanyakan saja si Polan ( menyebut nama salah seorang operator )” , kata nya.
Terpantau juga belum lama ini, di setiap ada acara pesta pernikahan salah satu penerbit tersebut mengirimkan karangan bunga ucapan selamat kepada salah seorang anak Kepsek yang menikah belum lama ini, hal ini menurut informasi yang berkembang sudah berlangsung lama.
Leluasa nya oknum oknum Kepsek dalam mengangkat anak nya sebagai honorer di SD Gebang bukanlah menjadi rahasia umum lagi, seperti yang di lakukan Kepsek SD Negeri Tegal Rejo serta beberapa oknum Kepsek lain nya.
Dampak pemberitaan terkait asbes yang di biarkan pecah, menurut informasi yang berkembang perlahan sudah di perbaiki.
Ungkapan bohong kalau tidak ada menerima Fee dari pembelian buku, seperti yang di sampaikan Okum Kepsek SD Negeri 050764 Gebang seperti gunung es saja layak nya, padahal sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Bagaimana cara bendahara dan operator menyusun dan membuat laporan, seperti nya patut dan layak untuk di lakukan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Tipikor Poldasu.
Setidaknya juga Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat maupun Inspektorat Kabupaten Langkat bisa meminta klarifikasi kepada oknum Kepsek.
Sebelum nya juga terkait hal tersebut Kepsek SD Negeri Tegal Rejo membenarkan pengangkatan anaknya sebagai tenaga honorer di perpustakaan mengatakan, Kebetulan dari dulu belum ada penjaga perpustakaan, untuk itu anak saya yang saya angkat sebagai penjaga perpustakaan, karena memang di perlukan, kelah nya, Senin ( 13/3/2023), Sekitar pukul 09.00 Wib, di ruang Kepsek SD Negeri Tegal Rejo, Lingkungan l, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Jauh sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Di sisi lain belum lama ini salah satu Kepsek SD Negeri 050764 Gebang mengeluhkan ada 5 orang tenaga honorer di sekolah yang harus di bayar gaji nya bersumber dari dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah ), sementara dana BOS yang di terima bisa di bilang sangat minim yaitu hanya 67 murid, bahkan Kepsek tersebut memanfaatkan Fee buku sebagai tambahan operasional sekolah nya.
Guna pengembangan di SD lain, sekaligus menjajaki kebenaran pengakuan Kepsek tersebut terkait Fee buku , ” Bohong kalau tidak ada terima “, ujar Kepsek SD Negeri 060764 Gebang belum lama ini.
Kepsek SD Negeri Paya Bengkuang terbilang siswa nya paling banyak dari beberapa SD di Gebang ketika di komfirmasi enggan memberikan komentar nya.
Sorotan tajam terkait Fee buku dengan ada nya pengakuan Kepsek SD Negeri 05074 Gebang, menimbulkan spekulasi liar pertanyaan bagi publik, terlebih lebih bagaimana cara membuat atau menyusun Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) khususnya bagi bendahara maupun operator.
Salah seorang operator ( tidak di sebut namanya ) ketika di komfirmasi terkait bagaimana menyusun LPJ Fee buku , sementara pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan sesuai pasal Pasal 63 UU Sistem Perbukuan, penerbit dilarang menjual buku pendamping langsung ke sekolah. Sedangkan di Pasal 64, buku pendamping dan nonteks dijual melalui toko buku, operator mengatakan, Sekolah membeli buku ke toko bukan ke penerbit sesuai LPJ, ucap nya., Senin ( 6/3/2023) malam.
Beredar nya isu banyak tempahan stempel di kantongi oknum Kepsek, operator tidak mau memberikan komentar banyak, kalau stempel tidak taulah saya tu, katanya singkat.
Sering nya Kepsek SD berkumpul di salah satu sekolah SD di Gebang juga turut jadi perbincangan, bahkan terpantau terbilang selaku Kepsek meninggalkan sekolah akibat sering berkumpul kumpul tampa alasan yang pasti. ( AYR )
Editor : LB