
Batu Bara,Buser24.com – Guna memutus rantai peredaran narkoba di Wilkum Polres Batu Bara, Satresnarkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat AKP Ferry Kusnadi SH,MH kembali amankan sindikat bandar narkoba, Atas informasi dan dengan cara melakukan under cover untuk melakukan penangkapan para tersangaka bandar narkotika jenis pil Ekstasi, Pada saat transaksi langsung dilakukan kepada para tersangka di lokasi yang sudah di tentukan tersangka di Desa Tanjung Muda kec. Air putih Kab. Batu Bara pada hari Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan penyelidikan/pemantauan dan akhirnya personil Satresnarkoba Polres Batu bara berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang mengaku bernama Raymon Hermes (41) Jln. WR. Supratman Gg Mulia kel. Lestari kec. Kota kisaran Timur kab. Asahan dan Niko Saparuddin (21) Jln. H. M. Nur LK II kel. Pahang kec. Datuk bandar kota Tanjung balai serta 1(satu) orang Perempuan yang bernama Meliya Astuti (21) warga Dusun Tasak Desa Medang kec. Medang Deras kab. Baru Bara.
Saat dilakukan penggeledahan badan personil menemukan barang barang dari penguasaan Niko Saparuddin berupa pil ekstasi dari tangan kiri dengan jumlah 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.
Dikutip dari keterangan Niko Saparuddin bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama -sama dengan kedua temannya yaitu Raymon Hermes dan Meliya Astuti yang tujuannya di miliki untuk di jual kepada pengguna obat terlarang tersebut.
Dari ketiga tersangka kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di dapati 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun, 6 (enam) buah plastik klip transparan dan 1(satu) unit handphone merk reedmi warna biru serta 1(satu) unit handphone merk oppo warna biru dan 1(satu) unit handphone merk realmi warna silver, 1(satu) unit handphone merk vivo warna hitam.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Satrenarkoba Polres Batu Bara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiga tersangka terancam dalam sangkaan UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
(Nando Sagala)