
Buser24.com | Sum-Sel kertapati pemain mafiah Minyak ilegal besar besaran yang keberadaan alamat Gudangnya jln.TPA keramasan.simpang pembuangan sampah.
Gudang tersebut tempat penimbunan Minyak Solar ilegal yang selalu Beraktivitas truck truck tenkki yang bertonase besar masuk Gudang mengangkut Minyak solar ilegal Di duga aktivitas pemain Minyak
Solar sudah bejalan cukup lama
Di duga ada permainan dengan Pihak yang terkait setali tiga uang
Gudang tersebut belum adanya tindakan Dari aparat penegak Hukum
Terpisah Awak media menggali informasi di seputaran wilayah gudang tersebut pemiliknya Berinisial (GTNG)
Pemain mafiah Minyak Solar ilegal ini sudah melakukan pelanggaran undang undang MIGAS pada pasal 55 no 22 pelaku dapat di kenakan sanksi pidana (6) Tahun kurungan penjara dengan denda uang (60)milyar rupiah
Terkait Gudang penimbunan ini juga tidak memiliki IZIN NiAGA pada pasal 36 Ayat 1 bagi usaha yang tidak mengantongi izin dapat Di ancam sanksi pidana (3)Tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah
Terkait dengan temuan ini sebagai awak media yang berpedoman dengan undang undang keterbukaan public No 14 Tahun 2008
Akan berkoordinasi dengan kapolda Sumatera-selatan sesuai dengan Atensi kapolda untuk menindak tegas pelaku pemain mafiah pemain Minyak solar ilegal yang keberadaanya dalam wilkum polda Sumatera selatan terkait gudang penimbunan dan juga pegoplosan Minyak solar ilegal tersebut Tandasnya
Reporter:Gunawan
Editor : lb