
Buser24.com | Sumsel kabupaten ogan ilir kecamatan Pemulutan Desa Babatan saudagar
Meski sering di lakukan Raziah oleh aparat penegak hukum
Gudang penampungan Minyak Cpo ini
Sanggat propisional
Jik\a ada impormasih Bakal ada giat Raziah
(APH) Gudang penampung/penadah
Minyak Cpo mereka bepura pura sudah tutup alias Berhenti dalam melakukan bisnis ilegalnya
Agar aparat penegak hukum tidak terendus
Modus operandinya
Setelah situasi aman
Di Baca Gudang tersebut buka kembali
Pemain mafia sindikat penampungan Minyak Cpo Yang sudah cukup Lama melakukan Aktivitas di dalam wilayah hukum polres ogan ilir
Bos mafiah Minyak Cpo
Seakan akan kebal hukum
Gudang penampungan dan juga penadah Minyak crude palm oil (CPO) yang selalu beraktivitas di siang hari maupun pada malam hari menampung kencingan dari mobil tankki yang berukuran besar besar
Menurut impormasih masarakat Yang di himpun oleh awak media di seputaran gudang itu pemiliknya berinisial (SPR)
Hal ini sanggatbertentangan dengan undang undang tentang penampungan /penadah pada pasal 480 tentang tindak pidana kriminal pelaku dapat di kenakan sanksi penjara (4)Tahun lamanya
Pemilik gudang penampungan ini juga dapat dikenakan sanksi Dan sesuai dengan pasal 109 undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 36 Ayat 1 dapat di kenakan Sanksi Bagi usaha atau kegiatan yang tidak mengantongi izin pemiliki usaha dapat di kenakan hukuman dengan ancaman 3 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah
Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan dari Pihak pihak yang terkait polres ogan ilir dan juga polda Sumatera selatan
Sebagai awak media kami akan meminta bantuan Polisi (Banpol) sesuai arahan intruksi atensi kapolda sumateta selatan Agar supaya Tidak Ada lagi pelaku pemilik Gudang Minyak Cpo Yang merasa Tidak dapat di sentuh oleh Hukum yang Berlaku
Tegasnya
Reporter :David. G
Editor : lb