
Buser24.com,Sum-sel kabupaten ogan ilir kecamatan indra laya Menyikapi Himbauwan kapolres Ogan ilir AKBP Andi Baso Rahman dalam jumpa pers beberapa bulan yang lalu
Kapolres ogan ilir sudah memberikan teguran keras dalam stetmen nya AKBP Andi Baso Rahman telah memberikan intruksi dengan jajaran nya untuk segera memberikan tindak hukum Bagi para pemain minyak ilegal dalam wilayah hukum polres ogan ilir dan juga untuk menghetikan kegiatannya
Namun Himbauwan ini Tidak membuat para pelaku pemain BBM ilegal menjadi takut
Pasalnya di salah satu wilayah hukum polres ogan ilir
Pantauan awak media dilokasi selasa 16 /05/2023 tepatnya di jalan kilo meter (29) kalau dari mauke indralaya sebelah kiri Masuk lorong kalau arah mau ke palembang sebelah kanan nyeberang masuk lorong Letak gudang penimbunan BBM ilegal Juga membeli kencingan Minyak Dari truck truck berwarna kuning Dan menampung minyak hasil ilegal driling dari sugai regit muba (sekayu) di oplos menjadi minyak solar Di jual ke masarakat
Menurut nara sumber yang ada di lokasi gudang pemiliknya Berinisial (FRMN) Pelanggaran undang undang Migas pasal 55 no. 22 Tahun 2001 Pelaku dapat di pidana kurungan penjara (6) tahun dan membayar Denda 60 milyar rupiah
Pelaku juga dapat di kenakan sanki pidana apabila tidak memiliki izin niaga pada pasal 36 ayat 1 dapat di acam hukuman penjara (3) tahun
Terlebih lagi pelaku membeli menampung BBM dari sopir sopir truck tenkki hasil dari curian pelaku dapat di kenakan pasal KUHP 480 sebagai pembeli penerima sebagai penadah
Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan hukum dari APH di wilayah polres ogan ilir juga polda sumatera selatan
Untuk segera bertindak
Tutupnya
Reporter:David G
Editor : Lb